Suara.com - PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan klarifikasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan belum lama ini. Mereka mengklaim telah mengupayakan penyelesaian lewat negosiasi bipartit (pengajuan perundingan) selama beberapa kali.
Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.
Diketahui, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBBI) menyerukan aksi mogok kerja sejak Jumat, (21/2/2020)
"Kami harap pihak DGBBBI PT AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," ungkap Simon.
Lebih lanjut, Simon menjawab sejumlah poin tuntutan yang diajukan SGBBI dalam bipartit. Selengkapnya, berikut klarifikasi yang disampaikan PT AFI.
1. Upah Pekerja
Salah satu tuntutan krusial yang diajukan oleh SGBBI yakni mengenai sistem pengupahan. Pada awalnya, SGBBI meminta agenda pembahasan kenaikan upah sebesar 15 persen dari sales tahun 2018 pada tahun 2019. Besaran upah yang diminta sebesar Rp 11.623.616.
Namun setelah perundingan bipartit berjalan lima kali, PT AFI menawarkan formula lain yakni dengan kenaikan upah senilai Rp 8.031.668 lantaran tidak bisa memenuhi besaran upah rapelan yang dituntutkan. Tawaran inipun tidak berujung pada penyelesaian.
"Tidak terjadi kesepakatan dalam proses bipartit maupun mediasi. Pihak mediator sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Bagi pihak yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ucap Simon.
Baca Juga: Bertengkar dengan Istri, Rusmala Kesal Sampai Bakar Rumahnya di Surabaya
2. Tuduhan Eksploitasi Wanita Hamil
Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil. Disebut-sebut banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.
Terkait hal ini, Simon menerangkan pihaknya telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.
"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bag rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," kata Simon.
Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.
"Tidak pernah ada diagnosa yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," lanjutnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan