Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meneken peraturan mengenai pencabutan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomer 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.
Permen ini juga menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 lalu dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.
"Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti," bunyi Permen tersebut seperti dikutip Suara.com, Minggu (1/3/2020).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengaku masih pikir-pikir memperpanjang penghentian kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara China yang datang ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Nanti kami akan bicarakan secara spesifik lagi. Ada permintaan itu tapi kan enggak boleh jadi ada permanen itu. Belum dilaporkan sama Dirjen Imigrasi," ujar Yasonna.
Baca Juga: Warganet Murka soal Lagu Corona, Begini Komentar Admin Medsos Alvi Ananta
Berita Terkait
-
Waduh! Karyawan Google di Swiss Positif Virus Corona Covid-19
-
Terpopuler: Korban Tewas Corona Covid-19 Dekati 3.000 Jiwa, Tato Bola Mata
-
1 Tahun Kerja di Solo, WN Korsel Gantung Diri karena Merasa Terpapar Corona
-
CEK FAKTA: Benarkah Jackie Chan Terjangkit Virus Corona hingga Dikarantina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Paus Fransiskus Terinfeksi Virus Corona?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi