Suara.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu sumber aliran uang suap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dikirim melalui bank yang berasal dari Provinsi Papua Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, uang tersebut merupakan hasil barang bukti sitaan sebesar Rp 600 juta yang saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) lalu, berbentuk pecahan Dollar Singapura.
"Itu, diduga dari sana (sumber uang). Ada lagi buku tabungan yang diduga penerimaan lain oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan) kurang lebih Rp 600 juta yang dibuka dari Papua Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Ali menyebut dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dua saksi dari teller Bank Mandiri cabang Manokwari, mereka yakni Patrisius Hitong dan Irmawaty.
"Ini, telah dikonfirmasi kepada dua orang saksi ini tentang bukti dari buku rekening tersebut. Bagaimana bukti transfernya, dari siapa, dan sebagainya," ujarnya.
Selain itu, penyidik KPK juga menerima sejumlah tambahan bukti sebuah dokumen. Dokumen tersebut dibawa oleh salah satu Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga dokumen tersebut ada kaitannya dengan kasus menjerat Wahyu meski begitu, Ali enggan menjelaskan terkait isi dokumen tersebut.
"Hari ini, memang tadi hadir Pak Hasyim Asyari. Tetapi, bukan kapasitas sebagai saksi. Hadir menyerahkan sejumlah dokumen. Jadi, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu yang kita peroleh atau dapatkan dari KPU pusat," tutup Fikri
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Baca Juga: Suap Eks Komisioner KPU, KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Tak Ada Imbauan Khusus Corona, Pimpinan KPK Yakin Pegawai Bisa Jaga Diri
-
Suap Eks Komisioner KPU, KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari
-
Surat Keberatannya Disebut KPK Salah Alamat, Kompol Rossa Mengadu ke Jokowi
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Ketua KPU RI Arief Budiman Kembali Diperiksa KPK
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI