Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Setelah tak tertangkap di Tulunganggung, KPK lagi-lagi tak berhasil meringkus Nurhadi dan menantunya yang dikabarkan berada di Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut sejak malam tadi, tim melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Namun, tim KPK belum menemukan buronan Nurhadi dan Rezky.
"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara. Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Fikri menyebut dugaan kuat yang digeledah oleh tim KPK merupakan kantor milik tersangka Nurhadi. Meski begitu, tim masih terus berupaya melakukan pengejaran.
"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," tutup Ali.
Untuk diketahui, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan buronan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Tim pun langsung melakukan pengejaran malam ini.
"Kami nenindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta, malam ini teman-teman sedang bergerak di lapangan melakukan penggeledahan," kata Olt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya, KPK sempat menyantroni sebuah rumah di kawasan di Tulungagung, Jawa Timur untuk meringkus Nurhadi dan Rezy. Namun upaya penggerebakan yang dilakukan di rumah mertua Nurhadi itu tak membuahkan hasil. Selain itu, tim KPK juga sempat melakukan penggeledahan ke kantor Hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Arief Budiman Siap Buka-bukaan
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK urung melakukan penahanan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicegah bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, Nurhadi juga diduga menerima uang sebesar Rp 33,1 miliarterkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Sedang terkait kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar.
Berita Terkait
-
Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta
-
Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
-
Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu
-
Selain Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Juga Cari DPO Kasus Suap di MA
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?