Suara.com - Kompol Rossa mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah surat keberatannya atas pemulangannya ke insititusi Polri ditolak pimpinan KPK.
Upaya banding itu diajukan Kompol Rossa setelah surat keberatannya dianggap pimpinan KPK salah alamat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan upaya banding Kompol Rossa yang diajukan kepada Presiden Jokowi itu dikirimkan pada Senin (24/2/2020), pekan lalu.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI Joko Widodo. Karena memang mekanisme Undang Undangnya demikian, per tanggal 24 Februari 2020," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Meski begitu, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah mantan penyidik KPK tersebut. Sebab, menurutnya, itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kami harus hormati proses tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, pimpinan KPK era Firli Bahuri telah menerima surat keberatan yang diajukan Rossa.
Ali menyampaikan setelah menerima surat dari Kompol Rossa, lima pimpinan KPK ternyata turut keberatan atas langkah yang diambil Rossa. Apalagi, kata Ali, Kompol Rossa dianggap salah alamat telah mengajukan keberatan kepada Firli Cs.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini disebutkan salah alamat. Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri. Maka, secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," ungkap Ali, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
Meski begitu, Ali tak keberatan bila nantinya Rossa akan melakukan gugatan hukum lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentunya KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan," kata Ali.
Untuk diketahui, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa berbuntut panjang.
Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Berita Terkait
-
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
-
Instruksi Jokowi, Mahfud Ajak Bakamla RI Bahas Masalah Keamanan Laut
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
-
Mahfud MD: Saya Heran Kenapa Rocky Gerung Heran dengan Jokowi
-
Jokowi Pastikan Tak Ada Reshuffle Menteri: Belum Berpikir ke Sana
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara