Suara.com - Pedagang yang menimbun masker demi keuntungan bisa mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 Milyar.
Peraturan tersebut terdapat pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang."
Atas larangan tersebut, bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi dan dijerat oleh Pasal 107, yang menyatakan:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Selain pasal tentang UU Perdagangan, penimbunan barang dagang juga diatur pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada pasal 5 dijelaskan, bahwa : "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Artinya, pasal tersebut melarang penjual masker bersama pesaingnya menentukan harga tertentu untuk melakukan monopoli dengan menimbun barang. Pelanggar pasal tersebut akan dijatuhi sanksi pidana pokok pasa 48 ayat 2.
"Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan"
Baca Juga: Menteri-menteri Jokowi Diperiksa Suhu Tubuhnya Saat Masuk Istana
Mengenai kelangkaan masker yang disebabkan karena penimbunan, pedagang harusnya melihat aturan Undang-Undang tersebut.
Penimbunan Masker di Indonesia
Setelah virus corona diumumkan di Indonesia, sebuah akun twitter viral karena memiliki banyak stok masker dan menjualnya dengan harga fantastis.
Dalam unggahannya akun tersebut menjual satu box masker dengan harga Rp 325.000 padahal biasanya harga per box hanya mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000.
Menanggap hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Senin (2/3/2020) menyatakan, bahwa penimbunan masker sudah mulai terjadi.
"Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran, sehingga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp 20 ribu jadi Rp 500 ribu. Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut