Suara.com - Seorang Warga Aceh berinisial IW (41) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang juga penyandang disabilitas tuna rungu. Tak tanggung-tanggung, IW memperkosa adik iparnya berinisial EW, tiga kali hingga saat ini hamil empat bulan.
IW yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 14 Februari 2020 lalu di Aceh Tengah kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ahzan seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/3/2020).
Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, kejadian tersebut terbongkar setelah sang kakak curiga dengan adanya perubahan bentuk tubuh korban.
Saat sang kakak menanyakan hal tersebut kepada korban terkait peristiwa yang terjadi, dengan bahasa isyarat, korban tidak bersedia mengakui yang dialaminya itu.
"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban yang merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, korban mengaku telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.
SY kemudian menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.
Baca Juga: Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat
Berdasar pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY. Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.
“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.
Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.
"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," ucap IW.
Berita Terkait
-
Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat
-
Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati
-
Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak
-
Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio
-
Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari