Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany menyesalkan tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait unggahan aktris Tara Basro di Twitter. Tsamara menilai respons Kemkominfo tak masuk akal.
Menurut Tsamara, tudingan yang menyebut foto tubuh Tara Basro melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE salah besar.
Tsamara menganggap Tara Basro jutru telah menyebarkan energi positif kepada khalayak, setelah menyerukan kampanye untuk mencintai diri sendiri.
Aksi tersebut dilakukan sebagai kritik terhadap mitos kecantikan yang selama ini tertanam di pikiran banyak orang.
Peryataan tersebut disampaikan Tsamara melalui akun Twitter pribadinya. Ia menanggapi tautan artikel Tirto.id berjudul "Foto Tara Basro dan Cara Pandang Negara yang Misoginis".
"Tara Basro mengajak publik untuk keluar dari konstruksi sosial tentang kesempurnaan dan kecantikan yang berkutat pada kulit putih & badan kurus. Ia sedang menebarkan energi positif," tulis Tsamara seperti dikutip Suara.com, Senin (6/3/2020).
Tsamara lantas mempertanyakan sikap Kominfo terkait klaim yang mengatakan foto Tara Basro melanggar UU ITE.
"Masa mengedukasi & menebarkan energi positif juga harus kena sensor pornografi?!?!?!," imbuhnya.
Seketika cuitan Tsamara menuai respons warganet yang memberikan komentar pro dan kontra.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Tak Ada Jabat Tangan Sebelum Laga Premier League
"Sepakat dengan Sis @TsamaraDKI. Tujuan Tara Basro bukan untuk menunjukan hal pornografi dan energi negatif. Tapi ingin menyadarkan setiap orang untuk mencintai dan mensyukuri keadaan dirinya sekarang ini. Sampai sejauh mana yang kena dan tidak kena sensor ," kata @AndreasSiantur9.
"Mbak Tsamara gak pengen mengedukasi & menebarkan energi positif juga? Saya jg pengen diajak Mbak Tsamara keluar dari konstruksi sosial..," kata @venomize.
Soal Foto Tubuh Tara Basro, Menkominfo: Senin Beda dari Pornografi
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate pada menegaskan bahwa foto tubuh Tara Basro di Twitter tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ia meminta agar pornografi dibedakan dari seni.
Konfirmasi dari Menteri Plate itu mengklarifikasi pernyataan Kominfo pada Rabu (4/3/2020) yang mengatakan Tara Basro melanggar UU ITE, khususnya soal kesusilaan, dengan mengunggah foto tubuhnya ke media sosial.
"Harus dilihat baik-baik. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," kata Plate di lingkungan istana kepresidenan Jakarta.
Lebih lanjut Plate, yang mengaku sudah melihat foto yang diributkan itu, mengataan publik sebaiknya tidak menghabiskan energi untuk mengurus pertentangan pendapat dan alih-alih menimba manfaat dari seni.
"Seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing. Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri, tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain. Lalu dipertentangkan dan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis, lebih baik hal yang positif dulu lah," sesal Plate.
Plate juga mengatakan bahwa pihaknya tidak semena-mena menggunakan UU ITE dalam kasus foto tubuh Tara Basro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul