Suara.com - Pemerintah telah resmi menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Penandatangan SKB itu dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama juga ikut menyaksikan penandatanganan SKB yang memastikan total adanya 24 hari libur di sepanjang tahun ini tersebut.
"Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dalam kesempatan itu.
Muhadjir pun mengungkapkan bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar menteri, yang merupakan juga hasil revisi dari SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sempat diputuskan pada Agustus 2019 lalu.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," ungkapnya.
Muhadjir pun menjelaskan bahwa pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, menurutnya hari libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilaturahmi.
"Untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia-sentris," ujarnya pula.
Berikut selengkapnya daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:
Baca Juga: Kisah Buruh Wanita Pabrik Es Krim Aice yang Kesulitan Dapat Hak Cuti Haid
- Rabu 1 Januari, Tahun Baru 2020
- Sabtu 25 Januari, Tahun Baru Imlek
- Minggu 22 Maret, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu 25 Maret, Hari Raya Nyepi
- Jumat 10 April, Wafat Isa Al Masih
- Jumat 1 Mei, Hari Buruh
- Kamis 7 Mei, Hari Raya Waisak
- Kamis 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Jumat 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- Senin 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Kamis 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020:
- Jumat dan Selasa-Rabu 22 & 26-27 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Kamis 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis-Jumat 28-29 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri (tambahan)
- Jumat 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam (tambahan)
- Jumat 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW (tambahan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi