Suara.com - Pemerintah telah resmi menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Penandatangan SKB itu dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama juga ikut menyaksikan penandatanganan SKB yang memastikan total adanya 24 hari libur di sepanjang tahun ini tersebut.
"Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dalam kesempatan itu.
Muhadjir pun mengungkapkan bahwa keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar menteri, yang merupakan juga hasil revisi dari SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sempat diputuskan pada Agustus 2019 lalu.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," ungkapnya.
Muhadjir pun menjelaskan bahwa pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, menurutnya hari libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilaturahmi.
"Untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia-sentris," ujarnya pula.
Berikut selengkapnya daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020:
Baca Juga: Kisah Buruh Wanita Pabrik Es Krim Aice yang Kesulitan Dapat Hak Cuti Haid
- Rabu 1 Januari, Tahun Baru 2020
- Sabtu 25 Januari, Tahun Baru Imlek
- Minggu 22 Maret, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Rabu 25 Maret, Hari Raya Nyepi
- Jumat 10 April, Wafat Isa Al Masih
- Jumat 1 Mei, Hari Buruh
- Kamis 7 Mei, Hari Raya Waisak
- Kamis 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Minggu-Senin 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Jumat 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- Senin 17 Agustus, Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Kamis 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- Kamis 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020:
- Jumat dan Selasa-Rabu 22 & 26-27 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Kamis 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Kamis-Jumat 28-29 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri (tambahan)
- Jumat 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam (tambahan)
- Jumat 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW (tambahan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot
-
Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya
-
Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama
-
Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana