Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan bahwa pemerintah harus menuruti keputusan MA tersebut.
Menurutnya, putusan MA yang bersifat final itu tidak bisa kemudian dibalas dengan banding. Hal tersebut tentu berbeda dengan judicial review untuk gugatan perkara perdata atau pidana yang masih bisa dilawan oleh peninjauan kembali (PK).
"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Mahfud tidak bisa diganggu gugat.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud pemerintah sudah seyogyanya mengikuti keputusan MA itu.
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan," kata dia.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Hoaks Anak NU Dilarang Sekolah di Muhammadiyah, Mahfud MD Diminta Bertindak
"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.
Berita Terkait
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan
-
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Pemerintah Harus Segera Laksanakan
-
MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Rayu Toyota Pindahkan Pabrik dari Thailand ke Indonesia, Siap Kasih Semua Insentif
-
3 Skin Tint dengan Hasil Akhir Natural untuk Sehari-hari, Hasil Mirip Kulit Asli
-
Investor Asing Ramai-ramai Lepas BBCA, PTRO Diburu
-
Kenapa One Dollar Lawyer Disebut Drama Hukum Paling Beda? Ini Alasannya!
-
Cari HP untuk Ojol? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
-
Merdeka Bukan Sekadar Bebas: Menyelami Makna Kemerdekaan Lewat Novel Karya Putu Wijaya
-
Wacana Hapus Wakil Kepala Daerah Menguat, PAN: Sudah Tepat Dievaluasi
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Deretan Skor Terbesar Persib vs Persebaya: 8 Tahun Lalu di Wayan Dipta Bajul Ijo Gilas Maung
-
4 Cushion Transferproof yang Tidak Menempel di Masker dan Hijab, Lengkap dengan Review