Suara.com - Persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemui babak baru. Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan harga iuran.
Padahal, tarif menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengobati defisit BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, Fadli Zon memberikan usulan untuk membubarkan BPJS Kesehatan. Ia meminta agar program asuransi kesehatan itu dikembalikan seperti dulu.
"BPJS ini bubarkan sajalah, ganti seperti dulu Jamkesmas," cuit Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, Senin (9/3/2020).
Beberapa warganet setuju dengan usulan tersebut.
Seperti komentar dari @adi_surya21, "Iya atur aja pak, kami mah terima-terima aja".
"Balikin ke askes dan jamsostek. Lebih lama mengurus pakai BPJS dibanding dulu pakai Askes," tulis @kyanom.
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.
Berita Terkait
-
Fadli Zon soal Menkes Terawan: Sebaiknya Menteri ini Diistirahatkan Saja
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!
-
China Tak Masuk Negara yang Dilarang Kemenlu, Fadli Zon: Beking-nya Kuat
-
Anggaran Influencer 2 Kali Lebih Besar daripada Kemenkes dalam Urusi Corona
-
Jokowi Disebut Buatkan Ahok Ibu Kota Baru, Fadli Zon Beri Sindiran Menohok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan