Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar NF tersangka kasus pembunuhan APA bocah perempuan berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak dipenjara.
KPAI ingin gadis yang membunuh korban dan mayatnya disimpan di lemari baju direhabilitasi.
Komisioner KPAI, Putu Elfina mengatakan rehabilitasi harus dilakukan agar ke depannya kejadian serupa tak terulang. Pasalnya, kasus NF ini disebut bukan kasus biasa.
Salah satu tolak ukur uniknya kasus ini, kata Putu, karena NF tak memilih korban. Tidak ada motif khusus yang menjadi alasan NF membunuh balita itu.
"Dia melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban yang tidak punya hubungan masalah dengan dia. Artinya random dan siapa saja bisa jadi korban," ujar Putu di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Selain itu, NF mengaku kepada polisi mengaku tak memiliki rasa bersalah. Padahal, normalnya pembunuhan yang memiliki motif saja biasanya memunculkan rasa bersalah pada pelaku.
Bahkan NF juga sempat mengunggah status Facebook mengenai pembunuhan yang ia lakukan. Aksinya juga seperti berencana dengan menyiapkan sejumlah skenario.
Meski demikian, NF juga seperti tidak menganggap tindakannya melakukan pembunuhan dengan sadis. Padahal, masyarakat menilai NF mengeksekusi adik dengan sadis.
"Maka karena berbagai alasan seperti ini, itu yang menguatkan (tidak boleh di penjara)," jelasnya.
Baca Juga: Siswi SMP Simpan Mayat Bocah di Lemari, KPAI: Guru BK Harusnya jadi Benteng
Jika dipenjara, maka NF juga akan bertemu dengan narapidana kasus kriminal lainnya. Hal ini membuatnya bisa mendapatkan pengaruh buruk dan tak menutup kemungkinan setelah bebas akan melakukan hal serupa.
"Makanya ketakutan (mengulangi perbuatan) muncul. Apa lagi dia bertemu dengan penjahat yang lebih dewasa. Makanya itu jalan yang sangat kami tidak sarankan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Fakta Mencengangkan Gadis Pembunuh Balita di Sawah Besar
-
Efek Samping Xanax Milik Ririn, Stres Tingkatkan Risiko Terinfeksi Covid-19
-
Gaya Kompak Harry dan Meghan Hingga Luna Maya Pakai Pouch Harga Jutaan
-
KPAI: Orangtua Harus Mendampingi Anak Pelaku Pembunuhan di Sawah Besar
-
Mulai Ditolak Warga Sawah Besar, KPAI Khawatirkan Masa Depan NF
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China