Suara.com - Menghadapi virus corona yang telah menjadi pandemi global, Pemerintah Indonesia bersama Kemenkes menyusun Protokol Kesehatan guna mengatasi penyebaran kasus.
Sekjen Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi menjelaskan bahwa penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menanggapi persoalan COVID-19 ini." jelasnya.
Berikut adalah isi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
- Demam 38 derajat Celcius, dan
- Batuk/pilek
Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan, Anda harus lakukan tindakan berikut:
- Gunakan masker
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
Baca Juga: Rey Utami Minta Izin Keluar Tahanan Jenguk Anak Sakit, Fairuz Tak Keberatan
- Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
- Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasilitas layanan kesehatan.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI: Sedikitnya 15 Pasien Positif Corona Dirawat di Jakarta
-
Berkaca dari Kasus Corona Malaysia, Masjid Istiqlal Tak Pasang Karpet Salat
-
Masjid Istiqlal Tak Sediakan Karpet Salat Jumat, Jemaah: Lupa Bawa Sajadah
-
Jemaah Salat Jumat Istiqlal Tak Diperiksa Suhu Tubuh: 'Kami Tak Ada Alat'
-
Imam Masjid Istiqlal Wajib Ceramah soal Virus Corona Tiap Pimpin Salat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat