Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran penyakit karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Setelah 31 Maret 2020, kata dia, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.
Persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.
Pada hari Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sidang ini tidak bisa kami lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.
Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk. Adapun pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.
Baca Juga: Libur Imbas Pandemi Corona, Persib akan Gelar Uji Coba demi Jaga Kebugaran
Berita Terkait
-
Sisa Rangkaian Tur Dewa 19 Ditunda karena Corona
-
Penumpang Menumpuk, MRT: Pembatasan Operasional Sejalan Dengan Koordinasi
-
Klaim Stok Beras Aman, Pemprov: Warga Jakarta Tak Perlu Panic Buying
-
Positif Corona, Mangala: Saya Dikurung dan Terpisah dari Keluarga
-
Imbas Jam Dibatasi, Kisah Warga Protes Antrean hingga Berjubel di Bus TJ
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN