Suara.com - Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pekerja dan buruh yang dikarantina atau diisolasi, menurut keterangan dokter, upahnya akan tetap dibayarkan secara penuh.
Hal ini merupakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
SE tersebut ditandatangani pada 17 Maret 2020 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran Covid-19, di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan, Covid-19 sebagai pandemi global, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha.
Menaker minta para gubernur melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja dan buruh terkait pandemi Covid-19 dan mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
"Bagi pekerja dan buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sebaiknya tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Upahnya akan dibayarkan secara penuh," katanya, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja dan buruhnya tidak masuk kerja, maka cara pembayaran upah pekerja dan buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati dan wali kota, serta pemangku kepentingan, terkait di wilayahnya masing-masing,” kata Ida.
“Kita minta para gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,” tambahnya.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
Baca Juga: Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM
"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja dan buruh, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” kata Menaker.
Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tambahnya.
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja dan buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19, maka diberlakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. (*)
Berita Terkait
-
Pasien Covid-19 Membludak, RSPI SS Butuh Bantuan Alat Pelindung Diri
-
Bandel, Tottenham Tetap Gelar Latihan di Tengah Pandemi Corona
-
Kelelahan Rawat Pasien Corona, Petugas Medis RSPI Harus Isolasi Diri
-
Nekat! Pejabat Cianjur Liburan Keliling Eropa saat Indonesia Darurat Corona
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus