Suara.com - Komisi VIII DPR RI memandang fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai anjuran mengganti salat Jumat dengan salat zuhur merupakan sebuah langkah antisipasi di tengah penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syaidzily mengatakan fatwa itu juga sesuai dengan kebijkan pemerintah untuk melakukam social distance. Ia menilai fatwa tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dari MUI agar penyebaran Covid tidak semakin masif.
"Pelarangan salat Jumat ini bagian dari menghindari kerumunan orang yang kita belum tentu tahu apakah di antara mereka ada yang terjangkit Covid 19 atau tidak. Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, maka sebaiknya kita lebih baik menghindari kerumunan orang tersebut. Ini adalah bentuk kehati-hatian," kata Ace kepada wartawan, Rabu (17/3/2020).
Ace mengatakan, pelarangan salat jamaah termasuk salat Jumat untuk mencegah sebaran Covid-19 juga telah sesuai dengan prinsip Islam, di mana menghindari dampak kerusakan lebih diutamakan. Apalagi, lanjut Ace, laranfan serupa juga telah diterapkan negara-negara dengan mayoritas berpenduduk muslim.
"Memang prinsip qaidah ushul fiqh, _dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih_ menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus Corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing, kita dapat menghentikan persebaran virus ini," kata Ace.
"Langkah ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Arab Saudi juga menerapkan fatwa yang sama. Demikian juga dengan di Mesir yang fatwanya dikeluarkan oleh Majlis Fatwa Universitas Al-Azhar," sambungnya.
Kendati begitu, Ace mengingatkan, fatwa tersebut harus dikeluarkan dengan berkoordinasi dengan pemerintah. Hal tersebut bertujuan untuk memberlakukan fatwa di wilayah yang tepat, di mana wilayah terkait memiliki tingkat penyebaram Covid-19 yang tinggi.
"Tentu fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini. Kuncinya, tentu di Pemerintah sendiri untuk mengidentifikasi daerah-daerah dimana Masjid itu diduga berpotensi terjangkit virus Corona," ujar Ace.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Akibat Virus Corona Menjadi 7 Orang
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.
Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.
Berita Terkait
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi
-
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
-
Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan
-
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun