Suara.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang akan jatuh pada 25 Maret 2020 mendatang. Pedoman ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Surat itu bernomor 310/PHDI Pusat/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana untuk ditujukan kepada Ketua PHDI Provinsi Seluruh Indonesia.
Salah satu pedoman yang diatur dalam surat itu adalam PHDI Pusat adalah melarang arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh di masing-masing daerah.
"Tidak ada arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh," tulis salah satu pedoman di surat tersebut dikutip Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, PHDI meminta ritual Melasti/Mekiyis/Melis serta Tawur Kesanga hanya boleh diikuti oleh para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protokol pencegahan Covid-19.
"Minimal dengan menggunakan pengukur suhu tubuh/thermogun dan hand sanitizer. Untuk Tawur Kesanga dilakukan tanpa kegiatan seremonial," lanjutnya.
Sementara, umat Hindu lainnya diharapkan tetap beribadah di rumah.
"Umat Hindu yang tidak bertugas sebagai pelaksana upacara cukup bersembayang di rumah masing-masing," bunyi surat itu.
Nyepi tetap dilaksanakan dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian (amati gni, amati karua, amati lelungan dan amati lelanguan), upawasa, monobrata, dan jagra.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Tak Akan Kabulkan Izin Acara yang Kerahkan Massa
Sementara untuk Dharmasanti dipertimbangkan dengan melihat dan mencermati perkembangan situasi dan kondisi dari penyebaran virus corona.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan Hari Suci Keagamaan Hindu seperti Purnama, Tilem, Tumpek dan lain-lain, kegiatan sembahyangan di pura dilaksanakan oleh para pelaksana upacara seperti pandita atau pinandita dan Sarati Banten, sampai redanya wabah Covid-19.
Berita Terkait
-
Pemeriksaan Massal Corona Covid-19 Tidak untuk Semua Orang, Ini Kriterianya
-
Potret Umat Muslim Indonesia Salat Jumat Ditengah Wabah Corona
-
Pemerintah Sudah Terima 2.000 Kit Alat Rapid Test Virus Corona
-
JK soal Wabah Corona: Menteri dan Aparat Kurangi Bicara, Perbanyak Upaya
-
Unik, Begini Resep Jitu Makan Konate Usir Bosan saat Jalani Karantina
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia