Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan semua kegiatan perkantoran dihentikan mulai Senin (23/3) pekan depan, setelah menetapkan di ibu kota berstatus tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 06 Tahun 2020 yang menegaskan semua pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan perkantoran.
“Seruan itu dikeluarkan agar semua perkantoran tutup untuk sementara waktu. Ini penting untuk memotong penyebaran virus corona Covid-19,” kata Anies Baswedan, Jumat (20/3/2020).
Sebagai gantinya, kata Anies, pemprov menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
“Bagi pelaku usaha yang tak dapat secara total menghentikan aktivitas perkantoran, paling tidak kurangi kegiatannya sampai batas paling minimal,” tegasnya.
Kegiatan perkantoran minimalis itu, kata Anies, misalnya mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, dan memotong waktu kerja per hari.
Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Tanggap darurat bencana corona
Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 terus bertambah secara signifikan setiap hari, pun yang dinyatakan meninggal dunia juga terus menunjukkan grafik kenaikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ibu kota sudah menjadi daerah tanggap darurat bencana virus corona Covid-19.
Keputusan ini ditetapkan setelah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, TNI, hingga kepolisian.
"Maka hari ini kami menetapkan bahwa Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid19," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Status ini, kata Anies, ditetapkan sampai 14 hari ke depan. Setelahnya, pihaknya akan mempertimbangkan kondisinya untuk opsi perpanjangan atau pencabutan.
"Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," jelasnya.
Status ini, kata dia, membuat tim penanganan Corona di DKI akan lebih keras dalam memutus rantai penularan virus.
Berita Terkait
-
Jakarta Kini Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona, Berlaku 14 Hari
-
Anies Baswedan Umumkan DKI Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Corona
-
Momen Pertemuan Anies Baswedan dengan Pedagang Nasgor Mirip Dirinya
-
Masjid di Tanjung Barat Lawan Imbauan Anies, Tetap Salat Jumat
-
Lockdown di Italia, Warga Masih Bisa Pesan Antar Makanan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya