Suara.com - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid meminta pada jajaran perangkat desa untuk menyiapkan dokumen pencairan dana desa. Hal tersebut agar dana desa bisa cair untuk penanganan virus corona Covid-19.
Taufiq menjelaskan, dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut akan ditranfer melalui kas umum negara ke rekening umum kas desa. Ihwal pengunaan dana desa, aturan tersebut tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial.
"Kami juga menitik beratkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya di transfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq dalam keterangannya dalam akun Youtube BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Dijelaskan Taufiq, masih banyak syarat yang hingga kekinian belum terpenuhi. Nantinya dana desa tersebut bisa digunakan untuk padat karya penduduk desa, pelayanan di bidang kesehatan, dan penanganan Covid-19.
"Banyak syarat yang belum di penuhi segera untuk dipenuhi suapaya dana desa cepat dicairkan dan digunakan sebesar besarnya yang pertama untuk padat kerja penduduk desa, kedua untuk mencegah di bidang pelayanan dan kesehatan di desa dan apabila di pandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kita gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," jelasnya.
Taufiq menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tersebut melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.
"Mekanisme penyaluran bahwa penyaluran dana desa itu dari RKUN tahap pertama 40 persen dengan melalui pencatatan di RKUD kabupaten dan kota," jelasnya.
Taufiq menyebut, dana desa dapat cair dengan tiga syarat. Pertama, melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota tentang besaran alokasi pembangunan.
Selanjutnya, melalui Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terakhir, harus ada surat kuasa baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistribusian ke kas desa.
Baca Juga: Diumumkan Lewat Youtube BNPB, Dana Desa Siap Dipakai untuk Cegah Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Jalan Depan Kedubes Amerika Ditutup Imbas Aksi Demo, Ini Rute Alternatifnya
-
Menteri PU Soal Tradisi Santri Ngecor di Pesantren: Enggak Boleh Ngomong Begitu
-
Operasi Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup Basarnas
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
-
Disentil Kemendagri karena Inflasi Tertinggi, Bobby Nasution Gerak Cepat Siapkan 11 Jurus Jitu