Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa jangan langsung memproses secara hukum kepala desa yang melakukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa kecuali terbukti melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri.
"Kesalahan pengelolaan dana desa karena ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan, penyelesaiannya harus dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum," kata Mendagri pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Palembang, Jumat (29/2/2020).
Berdasarkan data, sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA), jika ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa jangan langsung dikenakan tindakan hukum.
"Bantu kades yang melakukan kesalahan admistrasi, kecuali jika memang diketahui mereka secara sengaja melakukan penyimpangan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil atau membangun rumah kades tersebut boleh langsung diberikan tindakan hukum," ujar mantan Kapolri itu.
Menurut dia, selama ini cukup banyak kades ketakutan menggunakan dana desa karena "dihantui" jika terjadi kesalahan bisa berurusan dengan hukum.
"Jangan sampai terjadi kades ketakutan memanfaatkan dana desa yang dialokasikan untuk membangun desa, jika kades telah menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya tidak akan diproses hukum," kata Tito.
Uang sekitar Rp 1 miliar yang telah disiapkan dalam alokasi dana desa (ADD) tidak beredar karena kades takut menggunakannya bisa menghambat program pembangun desa.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa, kades diminta untuk meningkatkan kemampuan managerial danadministrasi keuangan.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan itu bisa dilakukan kades secara mandiri dan dukungan pemerintah kabupaten dengan memfasilitasi kades mengikuti pelatihan kepemimpinan dan adminitrasi keuangan, kata Mendagri.
Baca Juga: Dana Desa Tidak Tepat Sasaran, Menteri Muhadjir Salahkan Data
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar pada acara tersebut meminta kades menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
"Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp 1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa," ujarnya.
Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu.
Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja, kata Mendes PDTT. (Antara).
Berita Terkait
-
Mendagri Tito: Mental Budaya Amplop Masih Melekat di Perilaku Aparat
-
Persaingan Suami-Istri hingga Ayah-Anak Warnai Pilkades Sleman
-
Dana Desa Tidak Tepat Sasaran, Menteri Muhadjir Salahkan Data
-
Dana Desa Belum Tepat Sasaran, Wapres Ma'ruf: Kami Sepakat Evaluasi
-
Buntut Virus Corona Bali Jadi Kota Hantu, Mendagri: Nggak Benar!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta