Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menerima keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona Covid-19.
Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan pilkada tersebut.
"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19. Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).
Kastorius mengatakan, Kemendagri bakal terus mencermati perkembangan sebaran Covid-19 yang berdampak kepada penundaan tahapan pilkada serentak sampai pada pertengahan tahun atau pada Juli 2020. Nantinya bila tahapan Pilkada tertunda maka perlu ada perubahan aturan terkait.
"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," kata Kastorius.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga: Belajar dari Italia, Negara Episentrum Baru Virus Corona
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Berita Terkait
-
Belajar dari Italia, Negara Episentrum Baru Virus Corona
-
Jalan Protokol Jakarta Disemprot Disinfektan Pakai Mobil Damkar
-
Akibat Wabah Virus Corona, Bank Darah AS Kehilangan Banyak Pendonor
-
Detri Warmanto Ungkap Kondisi Terkini Usai Positif Covid-19
-
Bule Tewas di Atas Motor Positif Corona, Diagnosa Awal Karena Jantung
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!