Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menerima keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona Covid-19.
Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan koordinasi dengan KPU untuk membicarakan langkah-langkah terkait penundaan pilkada tersebut.
"Kemendagri akan segera berkordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan Covid-19. Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).
Kastorius mengatakan, Kemendagri bakal terus mencermati perkembangan sebaran Covid-19 yang berdampak kepada penundaan tahapan pilkada serentak sampai pada pertengahan tahun atau pada Juli 2020. Nantinya bila tahapan Pilkada tertunda maka perlu ada perubahan aturan terkait.
"Karena bila kegiatan tahapan Pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR," kata Kastorius.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga: Belajar dari Italia, Negara Episentrum Baru Virus Corona
Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Berita Terkait
-
Belajar dari Italia, Negara Episentrum Baru Virus Corona
-
Jalan Protokol Jakarta Disemprot Disinfektan Pakai Mobil Damkar
-
Akibat Wabah Virus Corona, Bank Darah AS Kehilangan Banyak Pendonor
-
Detri Warmanto Ungkap Kondisi Terkini Usai Positif Covid-19
-
Bule Tewas di Atas Motor Positif Corona, Diagnosa Awal Karena Jantung
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno