Suara.com - Satpol PP Kota Batam menghentikan acara pesta pernikahan yang dilangsungkan di Hotel berbintang pda Sabtu (21/3/2020) malam.
Penghentian acara pernikahan di Swiss-Bellhotel Harbour Bay, Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona yang belakangan mewabah di tanah air.
Saat pembubaran tersebut, Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam Imam Tohari sempat naik panggung pelaminan dan mengimbau kepada tamu undangan untuk membubarkan diri secepatnya.
"Mengimbau dan memohon, sesegera untuk meninggalkan tempat," ujar Imam Tohari di atas panggung seperti diberitakan Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Minggu (22/3/2020).
Langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Batam tersebut berdasar pada aturan pembatasan pagelaran massal termasuk resepsi pernikahan melalui Surat Edaran nomor 224 tahun 2020 tentang Upaya Bersama Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut ditujukan pada usaha kepariwisataan dan perdagangan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Amsakar Achmad pada 18 Maret 2020 lalu.
Meski begitu, upaya Satpol PP Kota Batam tersebut dinilai berlebihan. Lantaran di kawasan Jodoh, beberapa diskotik, tempat hiburan malam masih beroperasi dengan bebas.
Berita Terkait
-
Pendeta di Batam Meninggal Terkena Corona, Puluhan Jemaat Jalani Karantina
-
Geger Virus Corona, Lokasi Wisata di Bandung Berubah Sunyi
-
Usai Kasus Pembubaran Hajatan, Bupati Janji Terbitkan SK Larangan Keramaian
-
Polisi Bubarkan Hajatan untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi Bupati Banyumas
-
Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak