Suara.com - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang positif terkena penyakit COVID-19 bertambah satu orang sehingga total yang terkena penyakit pandemik tersebut menjadi 13 orang.
"WNI tertular COVID-19 tambah satu orang dari Kuching. Informasi dari Kementrian Kesehatan Malaysia," ujar Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Senin (23/3/2020).
Dia mengakui adanya penambahan jumlah WNI positif COVID-19 hingga Senin (23/3) dari sebelumnya yang berjumlah 12 orang dengan rincian delapan orang di di Sabah dan empat orang di Kuala Lumpur.
Konfirmasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Kuala Lumpur dari Dirjen Kesehatan Malaysia, per Kamis malam (19/3).
Kementerian Kesehatan Malaysia memastikan 12 WNI tersebut terinfeksi virus corona berkaitan dengan acara tablig akbar di Masjid Seri Petaling, Malaysia, pada 27 Februari-1 Maret 2020.
Sementara itu informasi yang dihimpun dari KJRI Kuching menyebutkan satu orang WNI yang terkena COVID-19 adalah seorang dosen di Universiti Sarawak Malaysia (Unimas).
Dosen pada Fakultas Applied and Creative Art tersebut pada 22 Maret 2020 melalui Rumah Sakit Umum Sarawak memberitahukan dirinya positif COVID-19 dengan gejala yang dirasakan sejak 10 Maret 2020.
KJRI telah melakukan langkah-langkah yakni berkoordinasi dengan pusat penanganan COVID-19 Sarawak untuk pengobatan yang bersangkutan.
Kemudian meminta bantuan pihak kesehatan Sarawak untuk membantu pihak keluarganya dalam penanganan pencegahan dengan tindakan isolasi di rumah dan tindakan penanganan lainnya bila terjadi gejala sesuai protokol pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Dirawat karena Corona, Andrea Dian Pikirkan Bantuan untuk Orang Lain
Meminta kepada rekan-rekan, mahasiswa atau orang-orang yang berhubungan dengan dia pada kurun 10 Maret sampai saat ditetapkan positif untuk melakukan protokol pencegahan (karantina atau isolasi) atau menghubungi otoritas kesehatan Sarawak meminta saran dan pemeriksaan diri atas virus COVID-19.
Berita Terkait
-
Beroperasi Sore Ini, Wisma Atlet Akan Langsung Rawat Pasien Virus Corona
-
Rasanya Manis dan Lembut, Tisu Toilet Ini Ternyata Bisa Dimakan
-
Arema FC Perpanjang Libur Pemain dan Tunggu Keputusan PSSI
-
Dicegat Petugas karena Marak Corona, Sopir Ojol Disemprot Disinfektan
-
PM Jepang: Penundaan Olimpiade 2020 Mungkin Tak Terhindarkan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas