Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) membentuk komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabad) sebagai bagian dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Nantinya akan ada 4 Kogasgabad yang salah satunya terfokus di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan l) Laksamana Madya TNI Yudo Margono mengatakan, kekinian sudah tersedia ribuan tempat tidur di Wisma Atlet. Nantinya, rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 itu akan berada di tower 7.
“Untuk wisma atlet tower 7 yang menjadi tempat isolasi atau observasi sudah tersedia tempat tidur 1.600,” kata Yudo keterangan di akun Youtube BNPB pada Senin (23/3/2020).
Yudo mengatakan, di tower 7 Wisma Atlet Kemayoran juga tersedia 34 kamar. Dari jumlah tersebut, dua kamar akan dipakai tim medis untuk beristirahat.
"Dua dipakai untuk tim perawatnya, sehingga tersedia 32 kamar. Di masing-masing kamar ini ada 3 tempat tidur," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020) pagi. Diketahui, tempat tersebut dijadikan rumah sakit darurat untuk penanganan virus corona Covid-19.
Jokowi meninjau tempat Instalasi Gawat Darurat (IGD) di tower 7 Wisma Atlet dengan didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo.
Jokowi mengklaim, penataan ruang telah ditata dengan manakjemen yang baik. Dia menyebut, Wisma Atlet memunyai kapasitas untuk 24 ribu orang yang telah disiapkan untuk 3 ribu pasien.
"Perlu saya sampaikan Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang yang saat ini sudah disiapkan untuk 3 ribu pasien dengan wilayah ruang yang telah ditata dengan managemen yang baik," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Rawat Pasien Corona, Medis di Wisma Atlet Kerja 24 Jam
Kepala negara menyampaikan, seluruh sarana dan prasarana Wisma Atlet sebagai rumah sakit darurat untuk penanganan Covid-19 telah siap. Dia mengklaim, ruang penanganan pasien, ventilator, hingga alat pelindung diri (ADP) telah siap.
Berita Terkait
-
Rawat Pasien Corona, Medis di Wisma Atlet Kerja 24 Jam
-
Pasien yang Datang ke Wisma Atlet Khusus Corona Akan Langsung Dicek
-
Telkom Perkuat Sinyal di Sekitar Wisma Atlet yang Jadi RS Darurat Covid-19
-
Beroperasi Sore Ini, Wisma Atlet Akan Langsung Rawat Pasien Virus Corona
-
Dioperasikan Sore Ini, Pasien Gejala Ringan akan Diisolasi di Wisma Atlet
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025