Suara.com - Penanganan penyebaran virus corona alias Covid-19 memang membutuhkan dana yang tidak kecil. Karena itu, muncul usulan pemotongan gaji anggota DPR bulan April 2020.
Usul sunat gaji untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19 itu datang dari Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi. Hal itu disampaikan kepada pimpinan DPR.
"Fraksi PPP DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk melakukan kebijakan pemotongan gaji anggota DPR bulan April 2020 yang nanti disumbangkan untuk penanganan COVID-19," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Nah, di Korea Selatan, mengambil sekian persen gaji pejabat untuk membantu memerangi virus corona sudah dilakukan. Tapi bedanya, di Korsel, pemotongannya dilakukan sukarela.
Dikutip Suara.com dari Korea Times, Selasa (24/3/2020), Presiden Korsel Moon Jae-in dan pejabat tinggi lainnya sepakat menyisihkan 30 persn gaji untuk membantu memerangi pandemik corona.
Mereka berencana menyisihkan sebagian gajinya selama empat bulan ke depan dalam kondisi darurat. Rencana ini disampaikan oleh Sekretariat Perdana Menteri, pada Sabtu (21/3/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri Chung Sye-kyun di Kompleks Pemerintah di Seoul.
Gaji mereka akan dikembalikan ke kas negara. Kementerian keuangan akan menggunakan uang itu untuk upaya karantina dan dukungan bagi orang-orang yang secara finansial terkena pandemi.
Moon Jae-in, Chung Sye-kyun, dan pejabat tingkat menteri dan wakil menteri akan turut serta dengan langkah ini. Rencana tersebut mulai diterapkan pada gaji bulan ini hingga Juni.
Baca Juga: Soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarga, Buruh: Elite Jangan Egois!
"Mereka setuju mengembalikan sebagian gaji untuk berbagi rasa sakit dengan orang-orang," kata sekretariat itu dalam siaran pers.
Seorang pejabat sekretariat mengatakan pegawai negeri sipil tingkat tinggi lainnya dipersilahkan untuk mengikuti.
Beberapa jam setelah rencana itu diumumkan, Gubernur Provinsi Gyeongsang Selatan Kim Kyoung-soo mengatakan dia akan bergabung dengan gerakan tersebut.
"Saya akan bergabung jika itu dapat sedikit membantu dalam mengatasi krisis ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19," kata Kim di melalui akun jejaring sosial Facebook-nya
"Saya sudah memikirkan banyak cara untuk membantu ekonomi lokal, tetapi saya tidak bisa melaksanakannya karena mereka akan melanggar UU Pemilu. Saya akan mengembalikan gaji saya ke kas negara sehingga uang itu dapat digunakan dalam upaya untuk memerangi COVID-19," imbuhnya.
Namun Kim berpendapat bahwa gerakan pengembalian gaji hanya bagi para pejabat tinggi.
Berita Terkait
-
Wakilnya Positif Covid, Wali Kota Bandung Minta ASN dan Jurnalis Jalani Tes
-
Soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarga, Buruh: Elite Jangan Egois!
-
Sudah Sebar 2.000 Undangan, Polisi di NTT Tunda Pernikahan karena Corona
-
Geram Ada Kabar Perawat Diusir, Jubir COVID-19: Jangan Bikin Makin Sulit
-
Pemkab Bogor Alokasikan Anggaran Rp 80 Miliar Tangani Virus Corona
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa