Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuatkan fatwa baru terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Atas permintaan tersebut, MUI langsung melakukan rapat guna membahas fatwa baru tersebut bersama dengan guru besar di bidang kesehatan.
Pembahasan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan sistem online. Adapun yang diundang untuk ikut dalam pembahasan tersebut ialah Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19.
"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3/2020).
Menurutnya, rapat tersebut membahas terkait pemakaian alat pelindung diri (APD) yang digunakan para tenaga medis serta pelaksanaan salatnya saat bertugas.
Selain itu, dalam rapat juga membahas soal mekanisme pengurusan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.
"Intinya, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa," ujarnya.
Niam kemudian menerangkan bahwa pembahasan fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya dengan Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa yang pertama dikeluarkan itu berkaitan dengan tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," pungkasnya.
Baca Juga: Kadinkes Nangis Curhat Tenaga Medis Tanpa APD: Kasihan, Mereka Ketakutan
Untuk diketahui, Ma'ruf meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membuat dua fatwa baru terkait dengan virus corona (Covid-19).
Fatwa yang diminta Maruf Amin itu untuk menata aturan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 dan tata cara salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Ma'ruf mengungkapkan permintaan tersebut sebagai bentuk antisipasi. Permintaan yang pertama ialah soal pengurusan jenazah positif Covid-19. Menurutnya apabila ada kesulitan dalam mengurusinya dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, bisa saja jenazah tersebut tidak perlu dimandikan.
"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, saya ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ungkap Maruf Amin melalui siaran langsung dari akun Youtube BNPB, Senin (23/3/2020).
Kemudian fatwa kedua yang ia minta ialah untuk petugas medis yang harus mengenakan APD saat menjalankan tugas menangani pasien Covid-19. Sepengetahuannya, para petugas medis tersebut tidak bisa melepaskan APDnya selama delapan jam sehingga kesulitan apabila hendak melangsungkan salat fardhu.
Dengan begitu, Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa yang bisa mengatur beribadah tanpa melakukan wudhu ataupun tayamum bagi para tenaga medis.
Berita Terkait
-
Brasil Sulap Stadion Sepakbola Untuk Dijadikan RS Darurat Corona
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 24 Maret 2020
-
Dampak Virus Corona, Pabrik Ponsel Samsung di India Terpaksa Tutup
-
Pemprov DKI Gelontorkan Dana Rp 130 Miliar untuk Lawan Virus Corona
-
Keren, Taylor Swift Ubah Drama Rekaman Bocor Jadi Ajang Donasi Covid-19
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas