Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan instruksi untuk membuat tempat karantina bagi warga yang tinggal di pemukiman padat. Berbagai Gelanggang Olahraga (GOR) hingga aula Karang Taruna atau Sasana Krida dijadikan tempat karantina.
Hal ini diungkap oleh Wali Kota Jaktim, M Anwar. Ia menyebut ada delapan GOR yang digunakan di wilayahnya.
Selain itu 23 Sasana Krida berbagai wilayah juga dijadikan tempat karantina. Meski demikian, baik GOR maupun Sasana Krida, Anwar tak menyebutkan lokasi rincinya.
Ada juga lokasi lainnya, yakni Rumah Sakit (RS) Asrama Haji juga dijadikan peruntukan serupa.
"Di GOR delapan lokasi, Sasana Krida 23 lokasi dan RS Asrama Haji," ujar Anwar saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat tempat karantina khusus di luar rumah. Pasalnya menurut Anies banyak kondisi rumah yang tak layak untuk menjadi tempat mengisolasi diri.
Khususnya, kata Anies, bagi warga yang menempati pemukiman padat penduduk. Ia memperkirakan untuk satu bangunan di kawasan itu, beberapa Kepala Keluarga (KK) bisa menempatinya sekaligus.
"Lalu ada juga kebutuhan untuk mengkarantina diluar tempat tinggalnya. Jika sebuah keluarga tinggal di kampung padat, satu bangunan bisa beberapa KK," ujar Anies saat menggelar rapat bersama Camat dan Lurah yang direkam lewat situs pembagi video, youtube.
Ia mengaku khawatir karena penularan corona paling mudah adalah lewat interaksi langsung. Jika ada salah satu orang yang kena di pemukiman padat maka akan menyebar dengan cepat karena tidak memiliki kemampuan mengisolasi diri.
Baca Juga: Cegah Corona Covid-19, 7 Pasar di Yogyakarta Dipasang Wastafel Portabel
Sampai Jumat (27/3/2020), pasien corona di Jakarta sendiri sudah mencapai 524 orang. Sementara 122 orang di antaranya harus melakukan isolasi mandiri.
Karena itu, Anies ia akan membangun tempat karantina di tiap kota Administrasi di Jakarta. Nantinya tiap Wali Kota yang akan menyiapkannya.
"Itu kalo mau dikarantina sulit sekali bukan. Nanti kita akan menyiapkan tempat, masing-masing wilayah," jelasnya.
Berita Terkait
-
PT LIB Apresiasi Langkah Klub Peserta Liga 1 2020 Perangi Virus Corona
-
Kabur dari Karantina, Adik Paulo Dybala Terancam Hukuman Penjara Dua Tahun
-
Cegah Corona Covid-19, 7 Pasar di Yogyakarta Dipasang Wastafel Portabel
-
Tim F1 Terancam Bangkrut, IBL Perangi Virus Corona
-
IDI Serukan Tenaga Kesehatan Tak Layani Pasien Corona Sebelum APD Terpenuhi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?