Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana tetap menggelar resepsi pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 21 Maret 2020. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Yusri menyebut Kompol Fahrul tetap menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona atau covid-19 karena telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelum acara tersebut digelar.
Meski demikian, Yusri menegaskan kalau Fahrul tetap dinilai telah melanggar aturan maklumat Kapolri.
"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kompol Fahrul kata Yusri, hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam. Meski demikian, Fahrul sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.
Lebih lanjut, Yusri mengklaim bahwa Maklumat Kapolri tersebut telah disosialisasikan dan diimbau baik di internal Polri maupun kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, siapapun yang tidak mentaati Maklumat Kapolri tersebut akan menerima konsekuensinya.
"Sudah (disosialisasikan dan diimbau ke internal) kan itu juga sudah jelas bahwa maklmumat itu bukan hanya masyarakat saja tapi juga berlaku bagi anggota dan keluarganya. Nah itu kalau tidak ada yang menaati akan kena konsekuensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri pun memastikan bahwa Fahrul kekinian telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Meski saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya
Baca Juga: Nekat Nikah Saat Pandemi Corona, Suami Selebgram Rica Andriani Dimutasi
"Masih diperiksa Propam hasilnya masih kita tunggu, tapi itu sudah melanggar maklumat, apa sanksinya ya sekarang dimutasi," tegas Yusri.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Berita Terkait
-
Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kembangan, Ini Posisi Kompol Fahrul Sekarang
-
Gelar Pesta Mewah saat Corona, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Dipecat!
-
Gelar Pernikahan di Hotel Mewah, Kapolsek Kembangan Diperiksa Propam
-
Heboh Kabar Anggota Polisi Gelar Pernikahan saat Corona, Warganet Geram!
-
Pernikahan Tertunda, Putri Beatrice Akhirnya Ambil Keputusan Darurat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif