Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menangani COVID-19 dinilai tidak efektif. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan penjagaan yang ketat.
Dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, jurnalis Najwa Shihab meragukan kebijakan PSBB karena kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
BACA JUGA: 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia menganalogikan bagaimana jika ada penduduk yang bergerak dari Jakarta Selatan menuju Depok.
Menurutnya, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota sehingga jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," tanya Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Fadjroel.
"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio juga menilai bahwa sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA: Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
BACA JUGA: Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berita Terkait
-
Pernah Ragu dan Takut, Ini Rahasia Najwa Shihab Menaklukkan Rasa Insecure!
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
-
Jabatan Mentereng Najeela Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Terseret Kasus Korupsi Nadiem Makarim
-
Najwa Shihab Rayakan Anniversary ke-28 Tanpa Suami, Kenang Momen Terakhir di Konser Coldplay
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan