Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani wabah COVID-19.
Kebijakan ini jelas berdampak pada berbagai sektor termasuk salah satunya status karyawan.
Dalam situasi Darurat Kesehatan Masyarakat seperti sekarang, masa depan karyawan bisa terancam.
Banyak industri terpaksa tutup sementara karena pemerintah melarang kegiatan apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Ekonomi menjadi lesu dan para karyawan dibayang-bayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Untuk melindungi hak para pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran tersebut.
LBH Jakarta juga merilis daftar hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada masa PSBB:
- Hak untuk tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya, karena pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (dengan melaksanakan agenda pembatasan interaksi sosial termasuk di lingkungan pekerjaan, atau pun melakukan karantina).
- Hak untuk menolak/keberatan kerja sejauh bila dengan bekerja akan membahayakan keselamatan diri pekerja.
- Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan/pengusaha.
- Hak untuk bebas berserikat demi mengadvokasi kepentingan pekerja.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan (baik dalam bentuk asuransi maupun jaminan sosial, tunjangan, alat keamanan, dan pelindung diri, kebutuhan medis, dan sebagainya) bila pekerja tetap bekerja dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Hak untuk dilindungi status hubungan kerjanya dari PHK.
Berita Terkait
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Menperin Minta Insentif Sektor Otomotif ke Purbaya untuk Cegah PHK
-
Starbucks Masih Akan Tutup Tokonya di Tahun 2026, PHK Karyawan Mengintai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA