Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani wabah COVID-19.
Kebijakan ini jelas berdampak pada berbagai sektor termasuk salah satunya status karyawan.
Dalam situasi Darurat Kesehatan Masyarakat seperti sekarang, masa depan karyawan bisa terancam.
Banyak industri terpaksa tutup sementara karena pemerintah melarang kegiatan apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Ekonomi menjadi lesu dan para karyawan dibayang-bayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Untuk melindungi hak para pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran tersebut.
LBH Jakarta juga merilis daftar hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada masa PSBB:
- Hak untuk tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya, karena pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (dengan melaksanakan agenda pembatasan interaksi sosial termasuk di lingkungan pekerjaan, atau pun melakukan karantina).
- Hak untuk menolak/keberatan kerja sejauh bila dengan bekerja akan membahayakan keselamatan diri pekerja.
- Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan/pengusaha.
- Hak untuk bebas berserikat demi mengadvokasi kepentingan pekerja.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan (baik dalam bentuk asuransi maupun jaminan sosial, tunjangan, alat keamanan, dan pelindung diri, kebutuhan medis, dan sebagainya) bila pekerja tetap bekerja dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Hak untuk dilindungi status hubungan kerjanya dari PHK.
Berita Terkait
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Badai PHK Belum Berlalu, Nike Kembali Pangkas 1.400 Karyawan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran