Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani wabah COVID-19.
Kebijakan ini jelas berdampak pada berbagai sektor termasuk salah satunya status karyawan.
Dalam situasi Darurat Kesehatan Masyarakat seperti sekarang, masa depan karyawan bisa terancam.
Banyak industri terpaksa tutup sementara karena pemerintah melarang kegiatan apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Ekonomi menjadi lesu dan para karyawan dibayang-bayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.
Untuk melindungi hak para pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran tersebut.
LBH Jakarta juga merilis daftar hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada masa PSBB:
- Hak untuk tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya, karena pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (dengan melaksanakan agenda pembatasan interaksi sosial termasuk di lingkungan pekerjaan, atau pun melakukan karantina).
- Hak untuk menolak/keberatan kerja sejauh bila dengan bekerja akan membahayakan keselamatan diri pekerja.
- Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan/pengusaha.
- Hak untuk bebas berserikat demi mengadvokasi kepentingan pekerja.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan (baik dalam bentuk asuransi maupun jaminan sosial, tunjangan, alat keamanan, dan pelindung diri, kebutuhan medis, dan sebagainya) bila pekerja tetap bekerja dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
- Hak untuk dilindungi status hubungan kerjanya dari PHK.
Berita Terkait
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Restrukturisasi Perusahaan, Pengembang Game Tomb Raider PHK Puluhan Karyawan
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus
-
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara