Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi memasukkan virus corona baru Covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, PSBB sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Dalam PSBB, pemerintah berhak melakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Hal ini juga telah diterapkan di Indonesia sejak diserukannya physical distancing.
Masjid di seluruh Indonesia, terutama di zona merah penyebaran virus corona diimbau tidak menggelar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.
Baca Juga: Daftar 6 Mal di Depok yang Tutup 2 Pekan karena Virus Corona
Selain itu, sejumlah gereja juga mulai memberlakukan misa secara online sebagai bentuk pencegahan pandemi virus corona.
2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.
Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.
3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.
Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.
Berita Terkait
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
-
Lelucon Physical Distancing Komika Bintang Emon, Jadi Sorotan Media Asing
-
Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
-
Awas! Pelanggar PSBB Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
-
Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?