Suara.com - Ulama Arab Saudi menjelaskan hukum Islam jika seorang istri menolak berhubungan seks di tengah wabah virus corona. Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangannya mengenai adab berhubungan seks suami istri itu.
Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangan itu dalam forum tanya jawab di televisi Arab Saudi. Kata dia menolak ajakan suami berhubungan seks boleh dilakukan dalam upaya mematuhi physical distancing.
Sheikh Abdullah al-Mutlaq khawatir penularan virus corona Covid-19 bisa menjadi pembenar seorang istri menolak hubungan seks dengan suami.
Dilansir Bloomberg, Sabtu (4/4/2020), pernyataan ini disampaikan berawal dari seorang perempuan yang menanyakan hukum tersebut. Saat ini salah satu pencegah penularan virus corona adalah menerapkan physical distancing, sebagaimana instruksi negara.
Kemudian timbul pertanyaan lainnya, apakah seorang istri membolehkan menyerahkan hak-haknya kepada istri kedua, karena takut tertular COVID-19.
"Iya, bisa," ujar ulama tersebut yang sekaligus menjadi penasihat pengadilan kerajaan Arab Saudi.
Dalam Islam ketika seorang suami mengajak hubungan seks dan istrinya menolak, maka sang istri dianggap berdosa.
Kehadiran Sheikh Abdullah al-Mutlaq di media untuk mengajak umat mematuhi aturan kerajaan di masa kritis ini merupakan sebuah terobosan baru. Tak hanya, Sheikh Abdullah al-Mutlaq, ulama-ulama lain pun diminta melakukan hal serupa. Para pemuka agama diminta menyampaikan kampanye pencegahan corona melalui khotbah atau ceramah.
Sejauh ini Arab Saudi dianggap masih cukup efektif dalam menangani krisis Covid-19, meskipun jumlah warganya yang terinfeksi mencapai 1.885 orang dan 21 di antaranya meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Timur Tengah dan Afrika Utara Eurasia Group Consultancy, Ayham Kamel.
Baca Juga: Badai Virus Corona Belum Berlalu, Tetap Tinggal di Rumah
"Upaya tersebut didasarkan pada sains, kebijakan, kepada apa yang berhasil dan apa yang tidak," katanya.
Ia melanjutkan, bahwa posisi para pemuka agama atau ulama di Arab Saudi bukan hanya sekadar mengajak umat Islam berdoa. Namun sekaligus memberikan edukasi kepada umat, supaya tetap mengikuti aturan pemerintah supaya terhindar dari pandemi virus Corona.
Hingga saat ini berlaku jam malam di Arab Saudi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di Makkah dan Madinah misalnya, pemerintah Arab Saudi menerapkan jam malam selama 24 jam. Bagi orang yang melanggar aturan ini bakal dikenakan dengan dan hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu