Suara.com - Ulama Arab Saudi menjelaskan hukum Islam jika seorang istri menolak berhubungan seks di tengah wabah virus corona. Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangannya mengenai adab berhubungan seks suami istri itu.
Ulama Arab Saudi itu menyampaikan pandangan itu dalam forum tanya jawab di televisi Arab Saudi. Kata dia menolak ajakan suami berhubungan seks boleh dilakukan dalam upaya mematuhi physical distancing.
Sheikh Abdullah al-Mutlaq khawatir penularan virus corona Covid-19 bisa menjadi pembenar seorang istri menolak hubungan seks dengan suami.
Dilansir Bloomberg, Sabtu (4/4/2020), pernyataan ini disampaikan berawal dari seorang perempuan yang menanyakan hukum tersebut. Saat ini salah satu pencegah penularan virus corona adalah menerapkan physical distancing, sebagaimana instruksi negara.
Kemudian timbul pertanyaan lainnya, apakah seorang istri membolehkan menyerahkan hak-haknya kepada istri kedua, karena takut tertular COVID-19.
"Iya, bisa," ujar ulama tersebut yang sekaligus menjadi penasihat pengadilan kerajaan Arab Saudi.
Dalam Islam ketika seorang suami mengajak hubungan seks dan istrinya menolak, maka sang istri dianggap berdosa.
Kehadiran Sheikh Abdullah al-Mutlaq di media untuk mengajak umat mematuhi aturan kerajaan di masa kritis ini merupakan sebuah terobosan baru. Tak hanya, Sheikh Abdullah al-Mutlaq, ulama-ulama lain pun diminta melakukan hal serupa. Para pemuka agama diminta menyampaikan kampanye pencegahan corona melalui khotbah atau ceramah.
Sejauh ini Arab Saudi dianggap masih cukup efektif dalam menangani krisis Covid-19, meskipun jumlah warganya yang terinfeksi mencapai 1.885 orang dan 21 di antaranya meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Timur Tengah dan Afrika Utara Eurasia Group Consultancy, Ayham Kamel.
Baca Juga: Badai Virus Corona Belum Berlalu, Tetap Tinggal di Rumah
"Upaya tersebut didasarkan pada sains, kebijakan, kepada apa yang berhasil dan apa yang tidak," katanya.
Ia melanjutkan, bahwa posisi para pemuka agama atau ulama di Arab Saudi bukan hanya sekadar mengajak umat Islam berdoa. Namun sekaligus memberikan edukasi kepada umat, supaya tetap mengikuti aturan pemerintah supaya terhindar dari pandemi virus Corona.
Hingga saat ini berlaku jam malam di Arab Saudi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di Makkah dan Madinah misalnya, pemerintah Arab Saudi menerapkan jam malam selama 24 jam. Bagi orang yang melanggar aturan ini bakal dikenakan dengan dan hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!