Suara.com - Polri bakal fokus dalam menangani maraknya aktivitas penyebaran hoaks dan penghina presiden saat pandemi Virus Corona atau Covid-19. Langkah tersebut dinilai untuk menjaga stabilitas keamanan nasional.
Instruksi itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020).
Dalam surat tersebut disoroti beberapa hal yang akan diawasi oleh Bareskrim Siber Polri mulai dari penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19, penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online, hingga penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Sementara untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet yang akan melakukan perawatan ketahanan akses data selama pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Hoaks Terkait Corona Paling Banyak Beredar di Jakarta dan Jawa Timur
Berita Terkait
-
Dalam Satu Bulan, Polri Tetapkan 51 Tersangka Penyebar Hoaks Corona
-
Polisi Usut 46 Kasus Hoaks Corona, Ini Daftarnya
-
Cegah Hoaks Corona Covid-19 dengan Bahasa Daerah, Begini Jadinya!
-
MUI: Borong Sembako, Masker dan Sebar Hoaks Corona Hukumnya Haram
-
Rekam Video dan Sebar Hoaks Corona, Karyawan PGC Terancam 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau