Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil-genap di wilayah Jakarta. Masa pencabutan sementara sistem ganjil genap diperpanjang selama dua pekan ke depan, yakni hingga 19 April 2020.
Pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta telah diberlakukan selama dua pekan sejak 15 Maret 2020 setelah Jakarta dinyatakan darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Kemudian, diperpanjang lagi hingga 5 April.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Untuk diketahui, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia kian bertambah sebanyak 181 orang. Hingga Minggu (5/4/2020) sore kemarin tercatat sebanyak 2.273 orang dinyatakan positif Covid-19.
Di sisi lain jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah sebanyak 14 menjadi total 164 orang. Meski, angka kematian akibat Covid-19 juga bertambah 7 dengan total keseluruhan berjumlah 198 orang.
Sementara angka kasus positif Covid-19 terbanyak ditemukan di Jakarta. Hingga Minggu (5/4/2020) setidaknya tercatat sebanyak 1.124 orang di Jakarta berstatus positif Covid-19. Sebanyak telah 56 dinyatakan sembuh dan 95 diantarnya meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Corona, Pencabutan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April
-
LIVE: Lalu Lintas di Jalan Sudirman Tanpa Ganjil Genap Akibat Virus Corona
-
Anies Cabut Sistem Gage karena Corona, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
-
Anies Imbau Warga DKI Tidak Naik Kendaraan Umum, Ganjil-genap Ditiadakan
-
Awas, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?