Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta. Perpanjangan itu berlaku hingga 5 April 2020 mendatang.
Awalnya Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan sistem ganjil genap selama dua pekan sejak 17 hingga 29 Maret. Namun, diperpanjang menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta warganya untuk menghentikan kegiatan dan operasional perkantoran serta membatasi operasional transportasi umum.
"Betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Sementara terkait penegakkan hukum sistem ganjil genap juga ditiadakan selama masa pencabutan diberlakukan. Artinya, pengendara mobil dengan plat nomor polisi ganjil-genap bebas melenggang tanpa ditilang.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran.
Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Dicabut Preventif COVID-19, Polisi Rekayasa Lalin
Berita Terkait
-
LIVE: Lalu Lintas di Jalan Sudirman Tanpa Ganjil Genap Akibat Virus Corona
-
Anies Cabut Sistem Gage karena Corona, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
-
Gage Disetop Anies karena Corona, Jakarta Malam Ini Macet Parah
-
Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Dua Minggu
-
Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?