Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta. Perpanjangan itu berlaku hingga 5 April 2020 mendatang.
Awalnya Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sementara kebijakan sistem ganjil genap selama dua pekan sejak 17 hingga 29 Maret. Namun, diperpanjang menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta warganya untuk menghentikan kegiatan dan operasional perkantoran serta membatasi operasional transportasi umum.
"Betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Sementara terkait penegakkan hukum sistem ganjil genap juga ditiadakan selama masa pencabutan diberlakukan. Artinya, pengendara mobil dengan plat nomor polisi ganjil-genap bebas melenggang tanpa ditilang.
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta dengan status darurat pandemi virus corona atau Covid-19. Anies pun meminta seluruh pelaku usaha untuk kegiatan perkantoran.
Sebagai gantinya, Anies lantas menyerukan agar pelaku dunia usaha meminta karyawan bekerja dari rumah masing-masing alias work from home.
Anies menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Dicabut Preventif COVID-19, Polisi Rekayasa Lalin
Berita Terkait
-
LIVE: Lalu Lintas di Jalan Sudirman Tanpa Ganjil Genap Akibat Virus Corona
-
Anies Cabut Sistem Gage karena Corona, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
-
Gage Disetop Anies karena Corona, Jakarta Malam Ini Macet Parah
-
Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Dua Minggu
-
Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul