Suara.com - Roslan A Aliudin (30) hanya bisa pasrah dengan kebijakan Perintah Kendali Pergerakan atau Movement Control Order (MCO) Malaysia yang telah merenggut pekerjaanya. Untuk menyambung hidup, ia beserta istri dan anaknya yang masih balita hanya bisa makan nasi dicampur dengan gula.
Kebijakan MCO atau lockdown tersebut diambil oleh pemerintah Malaysia guna mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut berlaku sejak 18 Maret hingga 14 April mendatang.
Roslan yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi pemasangan kabel listrik panggilan itu sudah tak lagi mendapatkan penghasilan semenjak MCO diberlakukan. Tabungannya juga sudah habis digunakan untuk membeli kebutuhan pokok selama MCO sejak 18 Maret lalu.
"Sejak MCO dimulai, saya tidak bisa bekerja meskipun dapat panggilan pemasangan kabel listrik," kata Roslan dialihbahasakan dari Sinar Harian, Senin (6/4/2020).
Awalnya, Roslan dan keluarga masih bisa bertahan hidup dengan tabungan yang dimilikinya. Namun sudah seminggu terakhir tabungan Roslan sudah habis hingga ia tak tahu lagi harus memberi makan apa untuk anak dan istrinya.
Ia melaporkan kondisi keluarganya itu ke Asosiasi Warga Taman Cendana, perkumpulan warga Taman Cendana, Pasir Gudang, Johor tempat ia dan keluarga tinggal. Para tetangga yang masuk dalam asosiasi itu memberikan Roslan bantuan beruba beras dan gula.
"Sudah empat hari, menu makan kami berupa nasi atau bubur dengan gula atau nasi goreng," ungkapnya.
Beruntung, sebuah supermarket di Malaysia juga memberikan bantuan makanan kepada Roslan dan 3.000 penerima bantuan lain yang terdampak akibat MCO. Mereka mendapatkan sumbangan berupa ikan dan sayuran.
Roslan hanya bisa berharap pemerintah bisa segera mencabut kebijakan MCO, sehingga ia bisa kembali bekerja dan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca Juga: Meghan Markle Sudah Pindah Ke LA Tapi Belum Bertemu Ibunya, Ada Apa?
Merujuk data Worldometer per Senin siang, jumlah kasus positif corona di Malaysia mencapai 3.662 kasus. Angka kematian akibat virus corona di negara tersebut sebanyak 61 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 1.005 kasus.
Berita Terkait
-
Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pencegahan Virus Corona
-
Kemenkes: Isolasi Diri dari Virus Corona Bukan Mengasingkan Diri
-
Mau Dikasih Wagub Baru, Anies Pakai Masker Hitam di Sidang DPRD Jakarta
-
Kawasan Prostitusi Gang Sadar Banyumas Lockdown, Sepi Pelanggan
-
Kabur dari Rumah Sakit, Bule PDP Corona di Bali Ngumpet di Vila
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas