Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar COVID-19.
"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit COVID-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah.
Ia juga menyatakan, adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya, lanjutnya, adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien COVID-19," paparnya.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa.
Selain itu, Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.
Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Virus Corona di Jayapura Bertambah Jadi 2 Orang
“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah COVID-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya," ucapnya.
Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan COVID-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.
Sebagai informasi, Rusunawa yang telah digunakan sebagai lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus corona yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Pasien Meninggal Akibat Virus Corona di Jayapura Bertambah Jadi 2 Orang
-
Pandemi Virus Corona, Ini yang Paling Banyak Dicari di Pencarian Google
-
Kondisi Memburuk karena Corona, PM Inggris Kini Dirawat di ICU
-
Miris, Petugas Medis Puskesmas di Aceh Pakai Jas Hujan
-
Peta Sebaran Corona di Surabaya 7 April 2020: Pasien Sembuh Bertambah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan