Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar COVID-19.
"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit COVID-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah.
Ia juga menyatakan, adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.
Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Salah satunya, lanjutnya, adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien COVID-19," paparnya.
Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa.
Selain itu, Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.
Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Virus Corona di Jayapura Bertambah Jadi 2 Orang
“Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di Rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah COVID-19 telah mereda maka fungsi Rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya," ucapnya.
Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepetan Penenganan COVID-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.
Sebagai informasi, Rusunawa yang telah digunakan sebagai lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus corona yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Pasien Meninggal Akibat Virus Corona di Jayapura Bertambah Jadi 2 Orang
-
Pandemi Virus Corona, Ini yang Paling Banyak Dicari di Pencarian Google
-
Kondisi Memburuk karena Corona, PM Inggris Kini Dirawat di ICU
-
Miris, Petugas Medis Puskesmas di Aceh Pakai Jas Hujan
-
Peta Sebaran Corona di Surabaya 7 April 2020: Pasien Sembuh Bertambah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026