Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerapkan aturan ketat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Selain aturan yang sifatnya wajib ditaati, ada sejumlah imbauan lainnya yang mesti dilakukan ASN.
Salah satunya ialah tidak menebar berita-berita bohong alias hoaks terkait pandemi Covid-19. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Selasa (6/4/2020).
"ASN agar menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," demikian tertulis dalam surat edaran yang diterima Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Terkait pencegahan dari sisi sosial lainnya, ASN juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Selain itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
Lalu, ASN diminta untuk proaktif membantu pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mendorong pastisipasi masyarakat yang ada di sekitar lingkungan rumahnya.
ASN diminta untuk bisa mengajak masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.
Selain itu ASN juga sejatinya bisa mengingatkan masyarakat di sekitarnya untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kemudian meminta masyarakat untuk menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.
Lebih lanjut, ASN juga diminta secara sukarela bergotong royong untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Ingat! PNS dan Keluarga Dilarang Mudik Selama Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Korpri Usul Pensiunan, Guru, Hingga ASN Golongan 1 dan 2 Tetap Dapat THR
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Tak Ditolak, Warga Justru Bantu 3 Anak yang Diisolasi Tanpa Orang Tua
-
Nurhidayat Siap Lelang Jersey Demi Bantu Tenaga Medis Perangi Corona
-
Pakai Baju Selam di Supermarket, Warganet: Belanja di Bikini Bottom?
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tom Cruise Dukung Akuisisi Warner Bros demi Masa Depan Bioskop Dunia
-
Gagal Kalahkan Malaysia, Ini Skenario Timnas Indonesia Raih Tiket Piala Asia U-20 2027
-
7 Weton Paling Sakral dan Memiliki Intuisi Tajam, Apa Kamu Iya?
-
457 Kebakaran di Jakarta, Kasus Terbanyak di Jakbar dan Jaktim
-
Chandra Asri Buka Terminal CPN Untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT
-
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
-
Sulsel Kekurangan Listrik? Guru Besar Unhas Bongkar Masalah Besarnya
-
Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041
-
Laptop Tak Lagi Cuma Buat Kerja, HP Bawa AI Lebih Dalam ke OmniBook
-
Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk