Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya diminta tidak bepergian keluar kota atau mudik, selama masih ada pandemi virus corona (Covid-19). Ada sanksi disiplin yang menanti apabila masih ada ASN yang melanggar aturan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020).
Adapun surat tersebut disesuaikan atas adanya Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut yang diterima Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Apabila ada ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya terlebih dahulu.
Guna memastikan surat edaran itu dapat terlaksana dengan baik, para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau lembaga atau daerah harus memastikan ASN di lingkungannya tidak bepergian keluar daerah atau mudik.
"Maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja,"
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga meminta ASN untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali dan menyampaikan informasi yang positif serta benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ahli Matematika UNS: Mudik Jadi Pemicu, Ledakan Pandemi Corona Awal Mei
Berita Terkait
-
Mudik Berisiko Tularkan Corona, Yurianto: Kuatkan Diri Agar Tak Bepergian
-
Polisi Sampai Gandeng Raffi Ahmad Beri Imbauan Buat Tak Mudik
-
Doni Monardo Larang Warga Mudik
-
Cegah Corona, Kapolri Idham Azis Larang Anggota dan Keluarga Mudik Lebaran
-
Pasien Corona Terus Bertambah, Jubir Covid-19 Kembali Ingatkan Jangan Mudik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba