Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai strategi pemerintah dalam menangani pandemi virus corona dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu birokratis.
Refly Harun mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Aturan tersebut menyetujui penetapan PSBB di DKI Jakarta, sebagai episentrum virus corona.
"Permenkes No.9 Tahun 2020 terlalu birokratis karena lagi-lagi PSBB," ungkap Refly Harun ketika menjadi narasumber ILC TV One, Selasa (7/4) malam.
Menurut Refly Harun, semestinya syarat pengajuan PSBB dilakukan oleh gubernur, bupati atau wali kota dengan menampilkan data lengkap mengenai situasi darurat virus corona di wilayahnya.
Ia mengatakan, sempat mendengar isu kalau DKI Jakata belum memenuhi syarat untuk penetapan PSBB. Maka dari itu, Refly Harun mencurigai adanya faktor eksternal di balik penetapan tersebut.
"Konon sebenarnya DKI Jakarta datanya belum lengkap tapi karena mungkin ada desakan dari masyarakat, opini publik yang menyebut pemerintah lambat dan rivalitas, terus (peraturan itu) diteken," imbuh Refly Harun.
Ia mengklaim, "Aneh, kalau kita bicara ada deklarasi kedaruratan masyarakat. Tapi kok pelaksanaannya birokratis".
Lebih lanjut, Refly Harun menyoroti penetapan PSBB di DKI Jakarta yang rencananya berlaku mulai Jumat (10/4).
Baca Juga: Tips Membuat CV yang Baik Agar CV mu Dilirik oleh HRD
Menurutnya, penetapan tersebut cenderung terlambat karena secara resmi pemerintah baru saja memulai kebijakan penanggulangan virus corona di ibu kota, sehingga aturan yang diserukan sebelumnya sebatas imbauan.
"Bahkan di DKI Jakarta penerapannya akan dimulai 10 April. Artinya tindakan pertama kita dalam menghadapi Covid-19 baru akan dilakukan 10 April yang resmi. Yang lainnya hanya imbauan, jadi bisa dituruti atau enggak," ujar Refly Harun.
Padahal, virus corona terlanjur menyebar di DKI Jakarta dan memakan banyak korban jiwa sebelum penetapan PSBB.
Jadi peraturan mengenai PSBB perlu diperbaiki regulasinya bersama dengan peraturan mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Sambil jalan, bisa saja pemerintah memperbaiki UU No. 6 Tahun 2018 karena pilihan kebijakannya belum lengkap," kata Refly Harun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Berita Terkait
-
Persija Gaji Para Pemainnya 25 Persen, Ini Komentar Ismed Sofyan
-
Buruh Tuntut Libur Selama Wabah Corona, Tapi Minta Tetap Digaji Perusahaan
-
Pakar Komunikasi Ingatkan Jangan Sampai Ada 'Kudeta Virus Corona'
-
Lagi Dokter Virus Corona Meninggal, Kali Ini dr Karnely Herlena
-
Pulang ke Australia, Ini Menu Makan Aryn Williams saat Karantina Mandiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT