Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai strategi pemerintah dalam menangani pandemi virus corona dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu birokratis.
Refly Harun mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Aturan tersebut menyetujui penetapan PSBB di DKI Jakarta, sebagai episentrum virus corona.
"Permenkes No.9 Tahun 2020 terlalu birokratis karena lagi-lagi PSBB," ungkap Refly Harun ketika menjadi narasumber ILC TV One, Selasa (7/4) malam.
Menurut Refly Harun, semestinya syarat pengajuan PSBB dilakukan oleh gubernur, bupati atau wali kota dengan menampilkan data lengkap mengenai situasi darurat virus corona di wilayahnya.
Ia mengatakan, sempat mendengar isu kalau DKI Jakata belum memenuhi syarat untuk penetapan PSBB. Maka dari itu, Refly Harun mencurigai adanya faktor eksternal di balik penetapan tersebut.
"Konon sebenarnya DKI Jakarta datanya belum lengkap tapi karena mungkin ada desakan dari masyarakat, opini publik yang menyebut pemerintah lambat dan rivalitas, terus (peraturan itu) diteken," imbuh Refly Harun.
Ia mengklaim, "Aneh, kalau kita bicara ada deklarasi kedaruratan masyarakat. Tapi kok pelaksanaannya birokratis".
Lebih lanjut, Refly Harun menyoroti penetapan PSBB di DKI Jakarta yang rencananya berlaku mulai Jumat (10/4).
Baca Juga: Tips Membuat CV yang Baik Agar CV mu Dilirik oleh HRD
Menurutnya, penetapan tersebut cenderung terlambat karena secara resmi pemerintah baru saja memulai kebijakan penanggulangan virus corona di ibu kota, sehingga aturan yang diserukan sebelumnya sebatas imbauan.
"Bahkan di DKI Jakarta penerapannya akan dimulai 10 April. Artinya tindakan pertama kita dalam menghadapi Covid-19 baru akan dilakukan 10 April yang resmi. Yang lainnya hanya imbauan, jadi bisa dituruti atau enggak," ujar Refly Harun.
Padahal, virus corona terlanjur menyebar di DKI Jakarta dan memakan banyak korban jiwa sebelum penetapan PSBB.
Jadi peraturan mengenai PSBB perlu diperbaiki regulasinya bersama dengan peraturan mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Sambil jalan, bisa saja pemerintah memperbaiki UU No. 6 Tahun 2018 karena pilihan kebijakannya belum lengkap," kata Refly Harun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Berita Terkait
-
Persija Gaji Para Pemainnya 25 Persen, Ini Komentar Ismed Sofyan
-
Buruh Tuntut Libur Selama Wabah Corona, Tapi Minta Tetap Digaji Perusahaan
-
Pakar Komunikasi Ingatkan Jangan Sampai Ada 'Kudeta Virus Corona'
-
Lagi Dokter Virus Corona Meninggal, Kali Ini dr Karnely Herlena
-
Pulang ke Australia, Ini Menu Makan Aryn Williams saat Karantina Mandiri
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram