Suara.com - Vanessa Angel jadi tersangka narkoba saat hamil 6 bulan. Vanessa Angel permohonan maaf atas ulahnya yang tak patut dicontoh.
Vanessa Angel juga meminta doa agar dirinya dan bayi dalam kandungannya tetap diberi kesehatan.
Hal itu disampaikan Vanessa Angel saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020). Vanessa meminta agar dirinya tetap diberi kekuatan dan kesehatan dalam menjalani perkara hukum yang tengah dijalaninya.
"Saya mohon doanya supaya saya dan bayi saya sehat," kata Vanessa.
Vanessa Angel lantas menyamapaikan bahwa kekinian dirinya tengah dalam masa hamil enam bulan. Menurutnya, dalam situasi seperti ini tidak lah mudah baginya ketika dihadapi perkara hukum akibat perbuatannya yang tak sepatutnya dicontoh tersebut.
"Situasinya saya mengandung enam bulan, tentuanya nggak mudah untuk saya melewati situasi seperti ini. Tetapi, ada proses hukum harus saya jalani. Saya mohon doanya semoga saya kuat menjalani ini," ucap Vanessa Angel.
Dalam kesempatan itu, Vanessa Angel pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengamankan dirinya terkait kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa Angel berdalih jikalau tidak maka dirinya tidak akan mengetahui betapa bahayanya zat psikotropika itu bagi dirinya dan kandungannya.
"Saya ucapkan terima kasih ke bapak kepolisian karena memberi saya keringanan menjadikan saya tahanan kota. Pesan saya jauhi narkoba, harus hati-hati lagi dan cari informasi lebih jauh tentang psikotropika," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa sebagai tahanan kota. Vanessa Angel tidak ditahan di rumah tahanan lantaran sedang hamil dan atas pertimbangan tengah mewabahnya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tak Dijebloskan ke Sel
Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan selama menjadi tahanan kota Vanessa Angel diwajibkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah Jakarta.
"Untuk VA kalau dilihat diancaman hukuman 5 tahun penyidik bisa menahan yang bersangkutan. Kita lihat perkembangan situasi saat ini kita mengahadapi wabah covid dan ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi, untuk sementara kami nggak bisa memasukan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita," kata Ronaldo.
"Polres Jakbar juga nggak punya tahanan khusus untuk wanita dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki emam bulan, tapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda