Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan status Vanessa Angel sebagai tahanan kota terkait kaus penyalahgunaan psikotropika.
Vanessa tidak dijeboliskan ke penjara lantaran sedang hamil dan mengantisipasi penyebaran pandemi Corona (Covid-19).
Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan selama menjadi tahanan kota Vanessa diwajibkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan tidak diperkenankan ke luar dari wilayah Jakarta.
"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahananya, penahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo lantas mengemukakan berbagai pertimbangan yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan terhadap Vanessa. Diantarnya, lantaran Vanessa dalam kondisi hamil enam bulan dan situasi pandemi Covid-19.
"Untuk VA kalau dilihat ancaman hukuman 5 tahun, penyidik bisa menahan yang bersangkutan. Kami lihat perkembangan situasi saat ini, kita menghadapi wabah Covid dan ada arahan yang diberikan terkait penahanan. Jadi, untuk sementara kami enggak bisa memasukkan tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita," kata Ronaldo.
"Polres Jakbar juga nggak punya tahanan khusus untuk wanita dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki emam bulan, tapi hukum harus ditegakkan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Vanessa bersama suami Bibi Adriansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam. Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan 5 butir pil xanax di tas Vanessa. Dari hasil tes urine ditemukan Vanessa hasilnya negatif dan Bibi positif.
Baca Juga: Perempuan dan Lelaki Tewas Bugil di Atas Sajadah Ternyata Bukan Suami Istri
Tag
Berita Terkait
-
Dor Perampok Toko Emas di Taman Sari, Polisi Sita 4 Senpi dan 3 Kg Emas
-
Polisi Bekuk Penimbun Masker di Apartemen Kawasan Grogol, 350 Kardus Disita
-
Pegang Jimat, Trio Perampok Bersenpi yang Viral di Medsos Kebal Senjata
-
Bawa Senjata Api saat Beraksi, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Motor
-
Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi