Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Menurutnya, ada tahapan sanksi pidana yang disiapkan, yakni pidana ringan dan bisa menjadi berat bila ada warga yang berkali-kali melakukaan pelanggaran selama PSBB diberlakukan.
Dia mengatakan penindakan hukum mengacu kepada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sanksi pidana, pidana ringan berulang bisa menjadi lebih berat. Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan," kata dia.
"Di mana bisa mendapatkan sanksi selama 1 tahun dan denda sebesar besarnya 100 juta rupiah," sambungnya.
Berita Terkait
-
GoRide Menghilang dari Aplikasi Gojek, Ikuti PSBB DKI ?
-
Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan
-
Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI
-
Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
-
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis