Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan mempengaruhi semua lini usaha, termasuk toko swalayan, minimarket, ataupun warung kelontong.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, lini usaha yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti minimarket, toko swalayan, dan warung kelontong justru tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta.
Sebaliknya, sektor usaha tersebut harus tetap buka namun dengan peraturan khusus yang wajib diterapkan selama masa-masa PSBB Jakarta.
Untuk memastikan karyawan toko dan pembeli tak tertular virus corona, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola swalayan selama PSBB Jakarta:
1. Mengutamakan pemesanan barang secara daring dengan fasilitas layanan antar.
2. Menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli konsumen dengan dengan tidak menaikkan harga barang.
3. Melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.
4. Memantau suhu tubuh karyawan dan pembeli yang memasuki toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam atau sakit.
5. Menjaga jarak antar pembeli minimal satu meter.
Baca Juga: Kangen Glenn Fredly, Mutia Ayu Kenang Bermesraan di Atas Panggung
6. Mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dengan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses oleh karyawan dan pembeli.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Anggota DPRD DKI Lukmanul Hakim Sepakat Minimarket Modern Ditutup dan Kopdes Dikuatkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik