Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memerangi pandemi virus corona.
Kebijakan tersebut mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Dalam pelaksanaannya, PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pada prinsipnya, PSBB membatasi kegiatan di sejumlah sektor demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Salah satu yang terkena dampak yakni sektor kontruksi. Selama PSBB sektor kontruksi diizinkan beroperasi dan menjalankan aktivitas kerja dengan tetap mematuhi aturan.
Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek.
Selengkapnya berikut 7 kewajiban pemilik atau penyedia jasa kontruksi selama PSBB Jakarta.
1 . Menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) di kawasan proyek.
2. Membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek.
3. Menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek.
Baca Juga: Masker Bedah VS Masker Kain VS Masker Kertas, Mana yang Ampuh Cegah Virus?
4. Menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.
5. Melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja.
6. Menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk.
7. Melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Berita Terkait
-
GoRide Menghilang dari Aplikasi Gojek, Ikuti PSBB DKI ?
-
Rumah Ibadah 'Tutup' Selama PSBB Jakarta, Ini Yang Wajib Diperhatikan
-
Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI
-
Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
-
Punya Toko Swalayan? Ini Kewajiban yang Perlu Dilakukan Selama PSBB Jakarta
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah