Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berimbas pada berbagai sektor, salah satunya rumah ibadah yang terpaksa harus tutup.
Rumah ibadah seperti masjid dan gereja ditutup untuk sementara waktu karena berpotensi mengumpulkan banyak orang. Meski demikian, kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Kegiatan penanda waktu ibadah selama masa PSBB Jakarta juga tetap diperbolehkan, misalnya seperti adzan atau lonceng yang dibunyikan.
Selain itu, untuk mencegah terjadi salah paham, pengelola rumah ibadah wajib melakukan serangkaian kegiatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pengelola rumah ibadah selama PSBB Jakarta:
1. Memberikan pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan ibadah di rumah.
2. Melakukan pencegahan penyebaran virus corona di rumah ibadah masing-masing, misalnya dengan melakukan disinfeksi.
3. Menjaga keamanan rumah ibadah.
4. Wajib membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar secara rutin.
Baca Juga: Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
5. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat rumah ibadah seperti karpet, kursi dan lainnya.
6. Menutup akses masuk bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
"Terkait dengan sanksi-sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa yang ada di dalam Pasal 27 pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Jejak Kejujuran di Pelataran Masjid
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Kembali ke Istiqlal, Menemukan Masjid yang Berbeda
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!