Suara.com - Polisi masih menemukan banyaknya pelangggaran berupa kapasitas penumpang yang melebihi muatan kendaraan di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Mereka yang melanggar dilarang masuk wilayah Jakarta dan diminta untuk putar balik. Selain itu, polisi juga menemukan banyak pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di hari pertama pemberlakukan PSBB, polisi belum memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar. Petugas, kata dia hanya memberikan teguran kepada pengedara yang melanggar dan dilarang memasuki wilayah Jakarta.
"Ada-ada, sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Sambodo saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.
Sambodo mengatakan 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.
"Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan bawah petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Baca Juga: Sarimin Tewas Tengkurap! Posisi Jenazah Masih Pegang Cangkul sama Sabit
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
Bandel! Hari Pertama PSBB Masih Ada Penumpang KRL Tak Bermasker
-
Hari Pertama PSBB Jakarta, Gerbong KRL di Stasiun Manggarai Berubah Sepi
-
Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel
-
Tindaklanjuti PSBB, Daihatsu Gembok Pabrik untuk Sepekan
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba