Suara.com - Polisi masih menemukan banyaknya pelangggaran berupa kapasitas penumpang yang melebihi muatan kendaraan di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Mereka yang melanggar dilarang masuk wilayah Jakarta dan diminta untuk putar balik. Selain itu, polisi juga menemukan banyak pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker saat berkendara.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di hari pertama pemberlakukan PSBB, polisi belum memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar. Petugas, kata dia hanya memberikan teguran kepada pengedara yang melanggar dan dilarang memasuki wilayah Jakarta.
"Ada-ada, sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Sambodo saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.
Sambodo mengatakan 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.
"Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan bawah petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak memasuki wilayah Jakarta. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.
"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," jelas Sambodo.
Baca Juga: Sarimin Tewas Tengkurap! Posisi Jenazah Masih Pegang Cangkul sama Sabit
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Berita Terkait
-
Bandel! Hari Pertama PSBB Masih Ada Penumpang KRL Tak Bermasker
-
Hari Pertama PSBB Jakarta, Gerbong KRL di Stasiun Manggarai Berubah Sepi
-
Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel
-
Tindaklanjuti PSBB, Daihatsu Gembok Pabrik untuk Sepekan
-
Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas