Suara.com - Polisi membekuk pelaku penyebar video berisi informasi bohong alias hoaks yang menyebut banyaknya kejadian pembegalan di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Juanda. Ia diciduk polisi di parkiran Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa tersebut bermula tatkala Juanda melintas dan melihat seseorang tengah dipapah oleh seorang pengemudi ojek online di depan Gedung Altira, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (10/4) malam.
Junda lantas merekam video dan lalu mengunggahnya dan menyebut seseorang yang tengah dipapah itu merupakan korban begal.
"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Video yang direkam oleh Juanda pun viral di lini masa media sosial. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kebenaran dari informasi dalam video tersebut.
Menurut Yusri, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terluka dan dipapah oleh pengemudi Ojol dalam video yang direkam oleh Juanda itu bukanlah korban pembegalan. Orang itu terluka lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim berhasil mengetahui pelaku yang mengupload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara" Yusri menjelaskan.
Saat ini, kata dia, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon seluler, dan satu video hoaks terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan
"Pelaku kita jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Yusri.
Berita Terkait
-
Pria Ini Membuat Gitar dari Mi Ramen, Warganet Auto Salfok
-
Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
-
Viral Warga Serbu Istana Bogor Minta Sembako, Istana Beri Klarifikasi
-
Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular
-
Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi