Suara.com - Polisi membekuk pelaku penyebar video berisi informasi bohong alias hoaks yang menyebut banyaknya kejadian pembegalan di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Juanda. Ia diciduk polisi di parkiran Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa tersebut bermula tatkala Juanda melintas dan melihat seseorang tengah dipapah oleh seorang pengemudi ojek online di depan Gedung Altira, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (10/4) malam.
Junda lantas merekam video dan lalu mengunggahnya dan menyebut seseorang yang tengah dipapah itu merupakan korban begal.
"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Video yang direkam oleh Juanda pun viral di lini masa media sosial. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kebenaran dari informasi dalam video tersebut.
Menurut Yusri, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terluka dan dipapah oleh pengemudi Ojol dalam video yang direkam oleh Juanda itu bukanlah korban pembegalan. Orang itu terluka lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim berhasil mengetahui pelaku yang mengupload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara" Yusri menjelaskan.
Saat ini, kata dia, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon seluler, dan satu video hoaks terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan
"Pelaku kita jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Yusri.
Berita Terkait
-
Pria Ini Membuat Gitar dari Mi Ramen, Warganet Auto Salfok
-
Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
-
Viral Warga Serbu Istana Bogor Minta Sembako, Istana Beri Klarifikasi
-
Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular
-
Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis