Suara.com - Polisi membekuk pelaku penyebar video berisi informasi bohong alias hoaks yang menyebut banyaknya kejadian pembegalan di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Juanda. Ia diciduk polisi di parkiran Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa tersebut bermula tatkala Juanda melintas dan melihat seseorang tengah dipapah oleh seorang pengemudi ojek online di depan Gedung Altira, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (10/4) malam.
Junda lantas merekam video dan lalu mengunggahnya dan menyebut seseorang yang tengah dipapah itu merupakan korban begal.
"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Video yang direkam oleh Juanda pun viral di lini masa media sosial. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kebenaran dari informasi dalam video tersebut.
Menurut Yusri, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terluka dan dipapah oleh pengemudi Ojol dalam video yang direkam oleh Juanda itu bukanlah korban pembegalan. Orang itu terluka lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim berhasil mengetahui pelaku yang mengupload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara" Yusri menjelaskan.
Saat ini, kata dia, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon seluler, dan satu video hoaks terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan
"Pelaku kita jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Yusri.
Berita Terkait
-
Pria Ini Membuat Gitar dari Mi Ramen, Warganet Auto Salfok
-
Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko
-
Viral Warga Serbu Istana Bogor Minta Sembako, Istana Beri Klarifikasi
-
Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular
-
Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9