Suara.com - Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang akan menjalani kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (13/4/2020). Segala kebijakan mulai diterapkan, termasuk belajar di rumah yang akan diperpanjang hingga 28 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/2586/disdik tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ketiga Pada Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Surat itu dibuat pada 12 April 2020 dan diteken oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat tersebut dijelaskan untuk menerapkan PSBB, Kota Bekasi harus mengikuti sejumlah aturan salah satunya ialah meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Peniadaan kegiatan di sekolah itu sebenarnya sudah diterapkan sebelum pengajuan PSBB disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang PSBB di lima wilayah di Jawa Barat, maka masa belajar dari rumah pun diperpanjang.
"Perpanjangan belajar dari rumah ketiga pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi dilaksanakan sampai dengan 28 April 2020," demikian tertulis dalam surat yang diterima Suara.com, Senin (13/4/2020).
Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan SD, Pembinaan SMP dan Pembinaan PAUD dan Diknas diminta untuk melaksanakan pengendalian proses belajar dari rumah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Lalu, pengawas, pemilik dan koordinator UPP melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Dalam surat itu juga diterangkan kalau kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap proses belajar dari rumah, melakukan superisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah, dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
Lalu komite sekolah juga diminta berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan, mendampingi dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar dari rumah.
Baca Juga: Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulisnya.
Berita Terkait
-
Penerapan PSBB Masuk Hari ke-4, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ramai
-
Jelang PSBB, Begini Situasi Arus Kendaraan di Jalan Ir Juanda Kota Bogor
-
PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Diterapkan 14 Hari Mulai Rabu Besok
-
KRL Tetap Membludak, DPR: Jangan Jadikan PSBB Cuma Imbauan Tanpa Makna
-
Hari Keempat Penerapan PSBB, Kepadatan Lalin Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara