Suara.com - Sopir angkot bernama Riki (27) mengatakan penumpangnya saat ini tidak banyak. Menjelang siang, warga asal Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, ini hanya membawa tiga penumpang menuju Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Selagi menunggu para penumpang, sopir angkutan umum M 26 dengan trayek Kampung Melayu - Bekasi ini berteduh dibawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Dalam mobil sewanya, baru ada satu penunpang seorang ibu-ibu.
Riki mengaku tak khawatir meski harus berjibaku menarik angkutan umum saat pandemi Covid-19 tengah merebak. Jika tidak menarik angkutan umum, dia tak tahu harus mencari uang dengan cara apa.
"Saya, setiap narik angkot tidak takut. Kalau tidak narik, mau apa lagi?" kata Riki kepada Suara.com di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Untuk itu, Riki patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni tetap menggunakan masker. Bahkan, jika ada penumpang yang tak memakai masker, dia tak segan mengingatkan.
"Wajib pakai masker sekarang. Baik sopir maupun penumpang wajib pakai masker," tuturnya.
Hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, trayek yang ditempuh Riki berada di dua kawasan, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
Ketika di perbatasan, kata Riki, tak jarang ada petugas yang kerap mengecek mobil yang dia bawa. Misalnya, petugas memastikan kapasitas angkutan umum agar tak kelebihan muatan hingga keperluan mendasar saat pandemi Covid-19 yaitu masker.
"Karena lewat batas Jakarta-Bekasi, semua kendaraan diberhentikan semua. Petugas kadang ngecek, apakah mobil mengangkut banyak orang. Kadang, petugas memastikan sopir dan penumpang pakai masker," beber Riki.
Baca Juga: Trending di Twitter, Perempuan Ini Dianggap Bagikan Tips Keliru Soal Corona
Soal posisi duduk penumpang, kata Riki, juga diatur berjarak dan tidak berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.
"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ujar Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis lalu.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Berita Terkait
-
10 Negara dengan Kasus Corona Tertinggi: Amerika Teratas, Indonesia?
-
DPR Sepakat Usul Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Virus Corona
-
Tiga Pekan Berlalu, Eks Gelandang Man United Sembuh dari Virus Corona
-
Ngakak, Anak Kecil Ini Ngomel Tak Bisa Makan Siomay Gegara Corona
-
Sering Diabaikan, 6 Gejala Ringan Virus Corona yang Perlu Diwaspadai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!