Suara.com - Sopir angkot bernama Riki (27) mengatakan penumpangnya saat ini tidak banyak. Menjelang siang, warga asal Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat, ini hanya membawa tiga penumpang menuju Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Selagi menunggu para penumpang, sopir angkutan umum M 26 dengan trayek Kampung Melayu - Bekasi ini berteduh dibawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Dalam mobil sewanya, baru ada satu penunpang seorang ibu-ibu.
Riki mengaku tak khawatir meski harus berjibaku menarik angkutan umum saat pandemi Covid-19 tengah merebak. Jika tidak menarik angkutan umum, dia tak tahu harus mencari uang dengan cara apa.
"Saya, setiap narik angkot tidak takut. Kalau tidak narik, mau apa lagi?" kata Riki kepada Suara.com di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Untuk itu, Riki patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni tetap menggunakan masker. Bahkan, jika ada penumpang yang tak memakai masker, dia tak segan mengingatkan.
"Wajib pakai masker sekarang. Baik sopir maupun penumpang wajib pakai masker," tuturnya.
Hal itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, trayek yang ditempuh Riki berada di dua kawasan, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi.
Ketika di perbatasan, kata Riki, tak jarang ada petugas yang kerap mengecek mobil yang dia bawa. Misalnya, petugas memastikan kapasitas angkutan umum agar tak kelebihan muatan hingga keperluan mendasar saat pandemi Covid-19 yaitu masker.
"Karena lewat batas Jakarta-Bekasi, semua kendaraan diberhentikan semua. Petugas kadang ngecek, apakah mobil mengangkut banyak orang. Kadang, petugas memastikan sopir dan penumpang pakai masker," beber Riki.
Baca Juga: Trending di Twitter, Perempuan Ini Dianggap Bagikan Tips Keliru Soal Corona
Soal posisi duduk penumpang, kata Riki, juga diatur berjarak dan tidak berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.
"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ujar Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis lalu.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Berita Terkait
-
10 Negara dengan Kasus Corona Tertinggi: Amerika Teratas, Indonesia?
-
DPR Sepakat Usul Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 karena Virus Corona
-
Tiga Pekan Berlalu, Eks Gelandang Man United Sembuh dari Virus Corona
-
Ngakak, Anak Kecil Ini Ngomel Tak Bisa Makan Siomay Gegara Corona
-
Sering Diabaikan, 6 Gejala Ringan Virus Corona yang Perlu Diwaspadai
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia